Metro.Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), yang menyeret Rektor Unila Karomani (KRM) nonaktif sebagai tersangka.
Pada Rabu (21/9/2022) ini, penyidik KPK memeriksa Bendahara Yayasan Alfian Husin, Ary Meizari Alfian dan seorang Dosen Unila bernama Mualimin.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (21/9/2022) .
Menurut keterangan Ali, saksi Mualimin sebelumnya sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (15/9/2022) lalu. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.
KPK juga telah menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmajaya di Kota Bandar Lampung. Selasa (13/9/2022) lalu. Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru itu, selain KRM, KPK juga menetapkan tersangka lain penerima suap, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan satu pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Andi Desfiandi (AD) yang juga Ketua Yayasan Alfian Husin. (*)