EL Buang Bayinya Ke Sungai Usai Dilahirkan di Kamar Mandi

Metro | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:17 WIB
EL Buang Bayinya Ke Sungai Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
Ilustrasi mayat bayi. (Antara)

Metro.Suara.com - Tim gabungan Tekab 308 Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki, di sungai Dusun Suka Bangun, Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial EL (23) yang diketahui adalah warga Kecamatan Bulok. Penangkapan terungkap karena rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP penemuan mayat bayi.

Mayat bayi laki-laki tersebut diketahui pertama kali oleh seorang saksi bernama Sartini. Ia melihat benda seperti ada boneka yang tersangkut di atas batu aliran sungai. 

Sebelumnya, EL merantau di Pulau Jawa dan baru sebulan kembali ke rumahnya. Ia telah dua kali hamil akibat perbuatan terlarang bersama seorang laki-laki asal Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi mayat bayi laki-laki yang ditemukan, pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui seorang perempuan mencurigakan yang diduga merupakan pembuang bayi laki-laki tersebut. Sempat dilakukan tindakan persuasif sehingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers tertulisnya yang dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Ori Wiryadi menjelaskan, pelaku mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP. Hal ini disebabkan karena bayi hasil hubungan terlarang bersama pacarnya di wilayah bogor.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kain warna putih yang dgunakan pelaku untuk membungkus bayi saat dibuang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mayat Bayi Dibawa dengan Koper Naik Ojek Sebelum Dikuburkan, Sang Ibu Mengaku Malu

Mayat Bayi Dibawa dengan Koper Naik Ojek Sebelum Dikuburkan, Sang Ibu Mengaku Malu

| Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:08 WIB

Dramatis... 2 Remaja di Lampung Tewas Terseret Ombak Pantai Batu Balai

Dramatis... 2 Remaja di Lampung Tewas Terseret Ombak Pantai Batu Balai

| Senin, 10 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Menilik Perjuangan Tukang Ojek Hutan Lampung Angkut Durian & Duku

Menilik Perjuangan Tukang Ojek Hutan Lampung Angkut Durian & Duku

| Rabu, 28 September 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?

Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?

Health | Rabu, 29 April 2026 | 16:41 WIB

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:40 WIB

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:36 WIB

Top Skor Feyenoord Ayase Ueda Jadi Rebutan Klub Premier League

Top Skor Feyenoord Ayase Ueda Jadi Rebutan Klub Premier League

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 16:35 WIB

Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi

Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 16:35 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Belajar Tenang ala Buddhis di Buku Si Cacing dan Kotoran Kesayangannya 3

Belajar Tenang ala Buddhis di Buku Si Cacing dan Kotoran Kesayangannya 3

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 16:31 WIB

UPT PPA Yogyakarta Beri Pendampingan Psikologis Anak dan Orang Tua Korban Little Aresha

UPT PPA Yogyakarta Beri Pendampingan Psikologis Anak dan Orang Tua Korban Little Aresha

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 16:30 WIB

5 Moisturizer Paling Sering Direkomendasikan Dermatolog, Andalan untuk Skin Barrier Sehat

5 Moisturizer Paling Sering Direkomendasikan Dermatolog, Andalan untuk Skin Barrier Sehat

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 16:28 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB