Delapan Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Diserahkan ke Kejati dan Kejari Metro

Metro

Senin, 07 November 2022 | 17:37 WIB
Delapan Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Diserahkan ke Kejati dan Kejari Metro
Serah terima Aset dalam rangka penetapan status penggunaan (PSP) barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara (istimewa)

Metro, Suara.com-Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan penandatanganan Berita Acara serah terima Aset dalam rangka penetapan status penggunaan (PSP) barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara, Senin (7/11/2022). 

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang milik Negara yang objeknya berupa tanah tersebut, berasal dari barang rampasan perkara tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Enam bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 dengan total luas 56,358 m2 yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.  Dengan nilai aset sebesar Rp.  4.734.806.000, (empat miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam ribu rupiah).

"Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan,"jelas Agus.

Dua bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro, Provinsi Lampung.  Dengan nilai aset sebesar Rp.  4.744.000.000,- (empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah).

"Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro,"ungkapnya.

Selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung  juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terlalu Bertele Tele, Kejati Cabut Pengajuan Audit Kasus Korupsi Hibah KONI Dari BPKP Lampung

Terlalu Bertele Tele, Kejati Cabut Pengajuan Audit Kasus Korupsi Hibah KONI Dari BPKP Lampung

Lampung | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:26 WIB

Terkini

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Penyidikan Kasus Hanania Travel Terus Berjalan, Anwar BAB Kembalikan Uang Saku Rp30 Juta

Penyidikan Kasus Hanania Travel Terus Berjalan, Anwar BAB Kembalikan Uang Saku Rp30 Juta

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:30 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri

Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri

Jabar | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:23 WIB

Panas Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026! Massa Aksi Bertahan, Polisi Siap Pukul Mundur

Panas Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026! Massa Aksi Bertahan, Polisi Siap Pukul Mundur

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:15 WIB

Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025

Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin

5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:05 WIB

Siap Nikmati Momen, Pemain Irak Tak Ingin Terbebani di Piala Dunia 2026

Siap Nikmati Momen, Pemain Irak Tak Ingin Terbebani di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:03 WIB

2 Minggu Dirawat karena Serangan Jantung, Begini Kondisi Bolot Menurut Kerabat

2 Minggu Dirawat karena Serangan Jantung, Begini Kondisi Bolot Menurut Kerabat

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:00 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB