Delapan Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Diserahkan ke Kejati dan Kejari Metro

Metro Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 17:37 WIB
Delapan Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Diserahkan ke Kejati dan Kejari Metro
Serah terima Aset dalam rangka penetapan status penggunaan (PSP) barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara (istimewa)

Metro, Suara.com-Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan penandatanganan Berita Acara serah terima Aset dalam rangka penetapan status penggunaan (PSP) barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara, Senin (7/11/2022). 

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang milik Negara yang objeknya berupa tanah tersebut, berasal dari barang rampasan perkara tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Enam bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 dengan total luas 56,358 m2 yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.  Dengan nilai aset sebesar Rp.  4.734.806.000, (empat miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam ribu rupiah).

"Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan,"jelas Agus.

Dua bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro, Provinsi Lampung.  Dengan nilai aset sebesar Rp.  4.744.000.000,- (empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah).

"Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro,"ungkapnya.

Selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung  juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI