Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!

Metro Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:50 WIB
Kesimpulan JPU Dinilai Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Publik Kecewa!
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan. ((Suara.com/Arga))

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku keheranan dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui, jaksa menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami kekerasan seksual, namun berselingkuh dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kamaruddin, kesimpulan jaksa tersebut blunder dan ngawur. Sebab menurutnya, Putri seharusnya mendapatkan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup apabila tidak terjadi pelecehan seksual.

Kesimpulan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Brigadir J itu dinilai justru memunculkan kegelapan baru dalam persidangan.

"Kalau perkara sudah disidang seharusnya kan membuat terang masalahnya, tetapi ini menimbulkan kegelapan baru," ujar Kamaruddin dikutip Suara.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (19/01/2023).

Kamaruddin menduga kesimpulan dna munculnya isu perselingkuhan tersebut diputuskan supaya Ferdy Sambo mudah dalam membela diri.

Ia menyampaikan bahwa perselingkuhan dan pemerkosaan tidak ada di dalam surat dakwan, padahal seharusnya jaksa membuktikan dakwaan.

Akan tetapi, Kamaruddin menyebut bahwa yang terjadi di dalam persidangan justru terus menyimpang.

Kamaruddin kembali mengungkit soal persidangan tertutup mengenai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Dia mengaku heran dengan persidangan tersebut karena kasus ini bukanlah perkara asusila.

Baca Juga: Verrell Bramasta Ingin Punya Istri Seperti Gigi, Raffi Ahmad: Wah Gak Bisa!

Lebih lanjut, Kamaruddin merasa aneh dengan isu perselingkuhan yang dimunculkan oleh jaksa, karena Putri sendiri terus menerus menangis selama sidang.

"Kemudian diakhiri dengan tuntutan perselingkuhan, padahal peran Putri Candrawathi itu kan nangis-nangis di persidangan. Kalau berselingkuh tidak ada nangis-nangis, kecuali tertangkap basah kan menyesal sedangkan dia mengendalikan dirinya adalah korban pemerkosaan tapi tidak membuat laporan polisi," teranganya.

Kamaruddin menyebut bahwa keterangan di antara jaksa dengan terdakwa tidak nyambung satu sama lain, termasuk dengan keterangan saksi.

Oleh sebab itu, Kamaruddin menilai ada kejanggalan dan berharap Jaksa Agung ikut turun tangan.

"Jadi yang bisa menjelaskan ini Jaksa Agung. Apa maksud mereka membuat seperti ini. Jaksa Agung harus berbicara karena masyarakat kecewa!" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI