Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku keheranan dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
Seperti yang diketahui, jaksa menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami kekerasan seksual, namun berselingkuh dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Kamaruddin, kesimpulan jaksa tersebut blunder dan ngawur. Sebab menurutnya, Putri seharusnya mendapatkan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup apabila tidak terjadi pelecehan seksual.
Kesimpulan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Brigadir J itu dinilai justru memunculkan kegelapan baru dalam persidangan.
"Kalau perkara sudah disidang seharusnya kan membuat terang masalahnya, tetapi ini menimbulkan kegelapan baru," ujar Kamaruddin dikutip Suara.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (19/01/2023).
Kamaruddin menduga kesimpulan dna munculnya isu perselingkuhan tersebut diputuskan supaya Ferdy Sambo mudah dalam membela diri.
Ia menyampaikan bahwa perselingkuhan dan pemerkosaan tidak ada di dalam surat dakwan, padahal seharusnya jaksa membuktikan dakwaan.
Akan tetapi, Kamaruddin menyebut bahwa yang terjadi di dalam persidangan justru terus menyimpang.
Kamaruddin kembali mengungkit soal persidangan tertutup mengenai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Dia mengaku heran dengan persidangan tersebut karena kasus ini bukanlah perkara asusila.
Baca Juga: Verrell Bramasta Ingin Punya Istri Seperti Gigi, Raffi Ahmad: Wah Gak Bisa!
Lebih lanjut, Kamaruddin merasa aneh dengan isu perselingkuhan yang dimunculkan oleh jaksa, karena Putri sendiri terus menerus menangis selama sidang.
"Kemudian diakhiri dengan tuntutan perselingkuhan, padahal peran Putri Candrawathi itu kan nangis-nangis di persidangan. Kalau berselingkuh tidak ada nangis-nangis, kecuali tertangkap basah kan menyesal sedangkan dia mengendalikan dirinya adalah korban pemerkosaan tapi tidak membuat laporan polisi," teranganya.
Kamaruddin menyebut bahwa keterangan di antara jaksa dengan terdakwa tidak nyambung satu sama lain, termasuk dengan keterangan saksi.
Oleh sebab itu, Kamaruddin menilai ada kejanggalan dan berharap Jaksa Agung ikut turun tangan.
"Jadi yang bisa menjelaskan ini Jaksa Agung. Apa maksud mereka membuat seperti ini. Jaksa Agung harus berbicara karena masyarakat kecewa!" tandasnya.