Keras! Tuntutan Jaksa Dinilai Ngawur, Pakar Hukum Pidana: Kalau Saya Hakimnya, Sambo Matiin Sekalian

Metro Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 17:09 WIB
Keras! Tuntutan Jaksa Dinilai Ngawur, Pakar Hukum Pidana: Kalau Saya Hakimnya, Sambo Matiin Sekalian
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memengaruhi vonis hakim, karena dasar putusan hakim adalah dakwaan.

Sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, Asep menilai tuntutan jaksa kepada para terdakwatidak jelas dan ngawur.

Asep menyebut bahwa Jaksa Agung muda telah salah menilai fakta dan tak memperhatikan latar belakang di antara Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Kata Asep, Sambo tak memerintahkan Ricky untuk menembak, namun memberikan tawaran kepada Ricky. Sementara itu, Sambo memerintahkan Bharada E secara jelas untuk menembak korban. Selain itu, Asep menyinggung rentang waktu keduanya di sisi Sambo, di mana Ricky lebih lama dibandingkan Bharada E.

Oleh sebab itu, Asep menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E yang lebih berat daripada Ricky Rizal disebutnya tidak masuk akal dan bahkan ngawur.

"Jadi kalau Jaksa Agung muda sekarang kok aneh, saya maaf ya saya katakan sekali lagi, kok dengan semangatnya menjelaskan tuntutan terhadap Eliezer tapi tidak menjelaskan yang lain bahkan membandingkan dengan tuntutan terhadap Sambo, itu hal yang berbeda. Jadi ngawur sekali lagi!" terang Asep dikutip dari tayangan Metro TV, Senin (23/01/2023).

Asep menegaskan bahwa Bharada E melakukan penembakan karena perintah Sambo dan berkaitan dengan pasal 51.

"Itu beda dengan Ricky. Itu ngawur sekali lagi Jaksa Agung mudanya," sambungnya.

Dia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Agung muda soal posisi Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator namun malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih tinggi daripada Ricky.

Baca Juga: Sandiaga Nilai Bukan Mustahil Banyak Partai Mau Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Termasuk PPP

Asep meminta dan berharap hakim untuk mempertimbangkan konsep JC Bharada E dalam memutuskan vonis hukuman kedepan.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa hakim boleh memutuskan hukuman lebih berat dan maksimal daripada jaksa. Dalam hal ini, Sambo bisa dikenakan vonis hukuman mati dan tidak lebih dari itu.

"Kalau hakim menjatuhkan Sambo hukuman mati ya boleh saja," kata Asep.

Asep bahkan secara blak-blakan akan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo jika dirinya berperan sebagai hakim perkara tersebut.

"Kalau saya hakimnya, saya matiin (hukuman mati) sekalian," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI