Divisi Propam Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Kompol D karena perselingkuhan dengan Nur (23).
Nur diketahui adalah penumpang yang berada di mobil Audi (A6) yang diduga menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D akan ditahan selama 21 hari di tempat khusus.
"Pimpinan akan melakukan tindakan tegas yaitu sampai saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," ujarnya dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Rabu (1/2/2023).
Kompol D, dia menambahkan, melakuan pelanggaran terkait dengan kode etik profesi Polri.
"Kompol D memiliki keterkaitan dengan hubungan dengan N, yang didapat keterangan dari para saksi-saksi dan juga alat bukti," terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui dari berbagai sumber, Kompol D telah menjalin hubungan terlarang dengan Nur sejak April 2022.
Sebelumnya, pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku sebagai supir pribadi dari Nur yang diketahuinya merupakan istri anggota polisi.
Sugeng mengaku ikut iring-iringan mobil polisi atas perintah dari Suami Nur, yang diketahui kini berinisial Kompol D.
Baca Juga: Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus
Sugeng pun dengan tegas membantah bahwa ia yang telah menabrak Selvi dan menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakencana itu meregang nyawa.
Namun, petugas memiliki alasan dan pendapat sendiri berdasarkan pemeriksaan keterangan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV, Sugeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.