Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Metro | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:28 WIB
Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/@ferdysambo_fanbase)

Baik ayah Ferdy Sambo maupun Putri candrawathi adalah perwira tinggi atau pati. Keduanya paham relasi kuasa.

Pada Senin (14/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo, serta hukuman 20 tahun penjara bagi istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip dari laman News Suara.com dan berbagai sumber, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi adalah putra-putri jenderal atau perwira tinggi (pati).

Kisah percintaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bermula saat keduanya bersekolah SMPN 6 Makassar pada 1988.

Putri Candrawathi adalah kelahiran Bali, anak dari seorang jenderal TNI yang berdinas di Jakarta, dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Secara profesi, Putri Candrawathi telah mendapatkan gelar sebagai dokter gigi.

Sementara Ferdy Sambo adalah putra dari seorang mayor jenderal Polisi yang berdinas antara lain di Sulawesi. Ferdy Sambo adalah lulusan Akademi Kepolisian 1994 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi dan bertugas di Yanma Polri.  Jabatan sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dan Kadiv Propam Polri mulai 2020 hingga 2022.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung

Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung

| Senin, 13 Februari 2023 | 23:52 WIB

Ibunda Peluk Erat Foto Yosua saat Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ibunda Peluk Erat Foto Yosua saat Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Foto | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:10 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Foto | Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:03 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Ada Pemintaan Unik di Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Ada Pemintaan Unik di Kasus Brigadir J

| Rabu, 08 Februari 2023 | 06:38 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

| Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:40 WIB

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 23:29 WIB

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:27 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:08 WIB

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:53 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 22:09 WIB