Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Mulai Pidana Mati Hingga 13 Tahun

Metro

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:34 WIB
Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Mulai Pidana Mati Hingga 13 Tahun
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Ist)

Digelar dua hari, inilah amar putusan Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melewati tahap persidangan dan mulai Senin (13/2/2023) Majelis Hakim membacakan vonis pidana bagi keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara putusan untuk terdakwa sekaligus Justice Collaborator atau JC, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dibacakan esok, Rabu (15/2/2023).

Dari pantauan secara daring lewat streaming live Pengadilan Negeri Jakarta, pembacaan vonis untuk Senin ditujukan kepada pasangan suami-tsri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian hari ini, Selasa (14/2/2023) ditujukan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kilas balik peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J:

Awalnya disebutkan Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Narasinya, Bharada E melindungi Putri Candrawathi dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dari temuan Timsus Polri, ditemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akan tetapi penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, Brigadir J dieksekusi dengan tembakan 2-3 kali oleh Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  

Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 13 tahun bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi Miliki Hasrat Seksual Tinggi Terhadap Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi Miliki Hasrat Seksual Tinggi Terhadap Brigadir J

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:14 WIB

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:28 WIB

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:50 WIB

Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J

Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J

Metro | Minggu, 12 Februari 2023 | 12:24 WIB

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Metro | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:00 WIB

Putri Candrawathi Bantah Kenakan Baju Seksi Untuk Kesankan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Putri Candrawathi Bantah Kenakan Baju Seksi Untuk Kesankan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Metro | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:07 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Influencer Digital Hari Ini: Antara Pengaruh dan Tanggung Jawab

Influencer Digital Hari Ini: Antara Pengaruh dan Tanggung Jawab

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:19 WIB

7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!

7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:10 WIB

ATEEZ Raih Grand Prize, Intip Daftar Pemenang Seoul Music Awards ke-35

ATEEZ Raih Grand Prize, Intip Daftar Pemenang Seoul Music Awards ke-35

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:00 WIB

John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030

John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:50 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan

Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:41 WIB

Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang

Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:41 WIB

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:35 WIB