Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Kirim Pesan untuk Anaknya di Surga, Semoga Tidak Terjadi Sambo Sambo Berikutnya di Indonesia

Metro

Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:18 WIB
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Kirim Pesan untuk Anaknya di Surga, Semoga Tidak Terjadi Sambo Sambo Berikutnya di Indonesia
Samuel Hutabarat (kiri), dan Rosti Simanjuntak (tengah) orangtua Brigadir Yosua ([screenshot Trans TV].)

"Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan," kata Rosti Simanjuntak di depan layar kaca televisi.

Orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat tampil sebagai bintang tamu di acara talkshow  Trans TV, Pagi-Pagi Ambyar, didampingi kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. Ketiganya berbicara tentang mendiang, ketetapan hukum bagi para tersangka, serta harapan untuk keadilan di Tanah Air.

Dikutip dari Pagi-Pagi Ambyar, salah satu topik yang digulirkan adalah ketetapan hukum serta RKUHP yang mungkin berpotensi terhadap lama hukuman para terdakwa. Mengingat dari lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hanya nama terakhir yang tidak mengajukan banding.

Empat terdakwa lainnya menyatakan banding, bahkan terdakwa Kuat Maruf sudah mendaftarkan hak banding ini pada Rabu (15/2/2023) saat Richard Eliezer tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk keringanan hukuman, kami tetap berkeyakinan kepada hukum, hakim yang lebih tinggi, maupun pemutus perkara kemarin dalam sidang Eliezer. Kami berkeyakinan dengan segala yang mengawal kasus Yosua. Mulai publik, media, seluruh rakyat Indonesia, dan tim kuasa hukum akan mengawal, karena yakin semua penegak hukum di Indonesia tahu mana yang baik mana yang buruk," tegas Rosti Simanjuntak sembari memeluk bingkai foto putranya--anak kedua dari empat bersaudara.

"Semoga tidak ada keringanan bagi Ferdy Sambo.  Karena kalau ada, bakal merajalela Sambo Sambo berikutnya di Republik Indonesia. Semoga tidak terjadi, sehingga kita rakyat Indonesia aman, dan tubuh Polri semakin bersih. Tuhan bisa halau dan sirnakan semua kejahatan," lanjutnya.

Sementara itu pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat berbagi kisah saat mendampingi kedua orangtua korban dalam sidang vonis Bharada E.

Ia konfirmasi memang betul-betul menangis lalu mengusap air mata pakai sapu tangan.

"Elohim atau Tuhan itu begitu sayang kepada kami. Minta hukuman seberat-beratnya, diberikan (berupa ultra petita, putusan Majelis Hakim yang tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum)," tukas Kamaruddin Simanjuntak.

"Lalu soal RKUHP tidak diterapkan untuk kasus ini, karena acuannya hukum yang berlaku saat vonis ditetapkan," lanjutnya.

Dengan perolehan hasil vonis sampai dengan Bharada E, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyatakan kerelaan melepas kepergian putranya. Meski dalam kepedihan luar biasa.    

"Sebagai umat Tuhan yang mempunyai keyakinan, Tuhan pencipta anakku, Dia pemiliknya, dan telah mengambilnya kembali ke pangkuanNya. Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan. Mama sangat mencintaimu, I love you, Anakku," pesan Rosti Simanjuntak di layar kaca, saat presenter Rian Ibram memberikan waktu kepadanya.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga

Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:38 WIB

Daftar Lengkap Barang Brigadir J yang Belum Dikembalikan, Ortu Laporkan Ferdy Sambo Cs

Daftar Lengkap Barang Brigadir J yang Belum Dikembalikan, Ortu Laporkan Ferdy Sambo Cs

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:56 WIB

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 16:03 WIB

'Dia Dalang dari Semuanya' Ibu Yosua Harap Putri Candrawathi Dihukum Semaksimal Mungkin

'Dia Dalang dari Semuanya' Ibu Yosua Harap Putri Candrawathi Dihukum Semaksimal Mungkin

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:48 WIB

Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah

Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:46 WIB

Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan

Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:45 WIB

Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:44 WIB

BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf

BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf

Video | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:41 WIB

Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang

Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:38 WIB

Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026

Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:35 WIB

Texas Banjir Besar Jelang Final Piala Dunia 2026, 2 Orang Tewas

Texas Banjir Besar Jelang Final Piala Dunia 2026, 2 Orang Tewas

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:35 WIB

×