Ferry Irawan akan hadir dalam sidang mediasi perceraiannya dengan Venna Melinda. Ia tak boleh diwakili, sekalipun oleh kuasa hukum.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
"Atas instruksi hakim mediator, karena di pengadilan agama juga cukup ketat untuk mediasi, jadi penggugat itu wajib hadir," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Ferry Irawan kini sedang ditahan oleh Polda Jawa Timur di Surabaya dalam kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda pada Januari 2023 kemarin.
Karenanya, lanjut Noor, Ferry Irawan bisa dihadirkan dalam sidang tersebut secara virtual. Artinya dia tak perlu dikeluargakan dari tahanan.
"Nanti bisa melalui telepon atau video call. Yang penting hadir," tutur Noor Akhmad Riyadhi.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Venna Melinda sudah berkomunikasi dengan Jeffry Simatupang selaku pengacara yang menangani perkara KDRT Ferry Irawan di Surabaya.
"Nanti rencananya akan disiapkan oleh pengacara Pak Ferry di Polda Jatim saat sidang," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Ferry Irawan menalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna menyatakan keinginan cerai usai mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda juga melaporkan Ferry Irawan atas tindak KDRT. Lelaki 46 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023.
Sidang mediasi Venna Melinda dan Ferry Irawan sendiri dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Maret 2023.
Ferry Irawan Wajib Hadir dalam Mediasi dengan Venna Melinda, Keluar dari Tahanan?
Metro Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 22:46 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Menuju Mediasi, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan
02 Maret 2023 | 20:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bola | 21:03 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
News | 20:46 WIB
Bisnis | 20:45 WIB