Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala

Metro | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:04 WIB
Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala
AGH bersama Mario Dandy Satriyo ([Twitter].)

Disebutkan AGH dalam kondisi freeze, baru sadar setelah terdengar teriakan dari pihak perumahan tempat kejadian.

Narasi TV memberikan ruang kepada keluarga Agnes Gracia Haryanto (AGH), anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan brutal atas David Latumahina dengan pelaku utama Mario Dandy Satriyo. Menggunakan prinsip jurnalistik cover both sides, ruang siaran milik Najwa Shihab ini menghadirkan Ivana Yoan hadir sebagai pembicara.

Disimak secara daring dari kanal YouTube Narasi TV, Ivana Yoan menyatakan diri sebagai kakak AGH, setelah intro, "Narasi membuka ruang bagi keluarga AGH untuk bercerita tentang kronologi kejadian versi mereka".

"Aku mau speak up di sini, sebenarnya juga tidak mau keekspos media, tapi guncangan-guncangan publik di sana luar biasa," ujarnya.

"Jadi aku di sini mau memberikan pandangan dan meluruskan dari sisi AGH yang selama ini belum mendapatkan perhatian, belum mendapat tempat untuk bicara di tengah isu-isu media yang semuanya menyudutkan AGH," lanjutnya.

Dari kronologi yang disampaikannya, Ivana Yoan mendapatkan materi dari adiknya.  Pada saat kejadian, adiknya disebut mengulur waktu agar pacarnya, Mario Dandy Satriyo urung bertemu dengan korban, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina.

Yaitu, antara lain saat berada di salah satu salon perawatan dan ditunggui pacarnya, AGH teringat kartu pelajar korban ada di rumah, atau  tidak dibawa. Karena smartphone dalam kondisi mesti diisi ulang, ia meminta agar Mario Dandy Satriyo memesankan jasa ojek daring untuk mengambil dan mengantarkan kartu pelajar ke tempat mereka berada.

Selain itu, saat kejadian sadis terjadi AGH dalam kondisi freeze, shocked melihat yang ada di depan mata sehingga saat diminta merekam dengan smartphone ia hanya melakukannya. Baru sadar setelah terdengar teriakan dari pihak perumahan tempat kejadian.

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum korban, yaitu Melissa Anggraini menanggapi yang telah disampaikan Ivana Yoan tidak memiliki nilai di mata hukum.

Pasalnya, menurut pasal 1 angka 26 KUHAP, orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana adalah yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Keterangan yang berasal dari seseorang yang mana dia tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri tidak bernilai di mata hukum (testimonium de auditu)," jelas Melissa Anggraini.

Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AGH (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

| Selasa, 07 Maret 2023 | 08:27 WIB

Kakak Mario Dandy Disebut Mokondo, Tak Pernah Modal saat Pacaran Bikin Warganet Ngamuk: Cowok Red Flag!

Kakak Mario Dandy Disebut Mokondo, Tak Pernah Modal saat Pacaran Bikin Warganet Ngamuk: Cowok Red Flag!

| Senin, 06 Maret 2023 | 07:41 WIB

Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Sempat Dikemudikan Pacarnya Setelah Kejadian?

Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Sempat Dikemudikan Pacarnya Setelah Kejadian?

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:31 WIB

Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:58 WIB

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:08 WIB

Kak Seto oh Kak Seto... Dirujak Lagi Usai Minta AGH Pacar Mario Dandy Tak Didiskriminasi: Jadilah Sahabat Anak

Kak Seto oh Kak Seto... Dirujak Lagi Usai Minta AGH Pacar Mario Dandy Tak Didiskriminasi: Jadilah Sahabat Anak

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:35 WIB

Terkini

PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP

PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:29 WIB

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:25 WIB

Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY

Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY

Jogja | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:24 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Ahmad Sahroni: Pengendara Harley Davidson Jangan Norak!

Ahmad Sahroni: Pengendara Harley Davidson Jangan Norak!

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

3 Rekomendasi HP POCO Rp1 Jutaan 2026: Performa Ngebut, Harga Bersahabat

3 Rekomendasi HP POCO Rp1 Jutaan 2026: Performa Ngebut, Harga Bersahabat

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:15 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB