"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

Metro

Kamis, 09 Maret 2023 | 10:04 WIB
"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

Adanya pemaparan saksi kunci dalam kronologi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina menunjukkan sikap tersangka yang arogan sampai di kantor polisi.

Masih ingat salah satu petikan bagian video viral penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina di mana tersangka Mario Dandy Satriyo berteriak "free kick" seperti yang diungkap pula dalam konferensi pers Polda Metro Jaya?

Lantas tampilan wajah datar tersangka Mario Dandy Satriyo saat ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers?

Sikap arogan senada juga ditampilkan anak dari mantan eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu saat ia berhadapan dengan saksi kunci Ibu N. Perempuan yang terteriak dari balkon lantai dua untuk menghentikan aksi brutalnya.

Sebagaimana dituturkan Muannas Alaidid, kuasa hukum keluarga Ibu N, perempuan ini memberikan hardikan "woi, setop!" kepada tersangka. Demikian dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan keterangan kliennya, Muannas Alaidid mengungkapkan Ibu N
melihat dari balkon lantai dua rumahnya bahwa ada seseorang tergeletak di jalan, lalu seorang berdiri tegak, bergerak cepat, seperti tengah terjadi atau berlangsung kekerasan.

"Pakaian korban ia merasa kenal. Karena anaknya RZ sekitar pukul 18.00 membawa teman, pakaian yang dikenakan seperti yang dilihatnya. Jangan-jangan dia, Ibu N refleks berteriak "woi, setop"," papar Muannas Alaidid.

Suami Ibu N, yaitu Bapak R juga melihat dan setelah berteriak, menghardik seseorang yang ternyata adalah tersangka Mario Dandy Satriyo itu, Ibu N diikuti suaminya turun dan menuju ke lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di situlah Ibu N menyaksikan kondisi korban, David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina dalam kondisi tengkurap atau tertelungkup di jalan, sementara para tersangka dan pelaku lengkap bertiga.

"Mereka tidak berada dalam posisi menolong korban, kalau pun AGH mau karena perintah Ibu N," ujar Muannas Alaidid menggarisbawahi.

Dari dua sekuriti yang berada di lokasi, salah satunya membalikkan tubuh korban dan Ibu N bisa mengenali sosok itu adalah teman dari anaknya, RZ.

Ibu N melihat kondisi korban sudah ada luka, dan darah keluar dari mulutnya. Saat itulah ia menanyai Mario Dandy Satriyo, "Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?"

"Karena Ibu N tahu ini adalah David," ujar Muannas Alaidid seraya menambahkan dengan mengetahui korban adalah teman anaknya, sebagai orangtua ia punya tanggungjawab untuk memberitahukan kondisi korban kepada keluarganya. Yaitu Jonathan Latumahina.

Alasan Mario Dandy Satriyo kepada Ibu N adalah adiknya, AGH mengalami pelecehan dari korban.

"Pelaku M menantang: mana polisinya? Jadi ada arogansi," kata Muannas Alaidid.

Dan tidak sampai di situ, saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan juga membuat laporan palsu. Bukan menyatakan sebagai penganiayaan melainkan perkelahian.

Kekinian, selain didampingi kuasa hukum, yaitu Muannas Alaidid, saksi kunci Ibu N dan anaknya, RZ meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan senada juga dilayangkan AGH, kini tengah menjalani penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sedangkan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:59 WIB

AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo

AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:24 WIB

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 08:25 WIB

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 07:44 WIB

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB

Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David

Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 06:33 WIB

Terkini

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:03 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:59 WIB

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:56 WIB

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

×