Ada Pertimbangan Mengapa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan, Bukan Atas Desakan Publik

Metro | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:33 WIB
Ada Pertimbangan Mengapa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan, Bukan Atas Desakan Publik
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

Pemerhati anak dan pendidikan memiliki menyatakan bukan tekanan publik yang membuat pacar Mario Dandy Satriyo ditahan.

Bicara tentang AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina--kisah percintaannya "ramai". Antara lain statusnya masih menjadi pacar korban yaitu Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina saat berkenalan dengan Mario Dandy Satriyo, yang berusia lima tahun lebih tua darinya.

Sementara dari pihak Mario Dandy Satriyo, berdasar keterangan kuasa hukumnya disebutkan ia dan AG baru pacaran sekira satu bulan, setelah berkenalan di akhir Desember 2022.

Ada pun peran AG dalam penganiayaan brutal itu adalah sebagai pemancing agar korban mau menemuinya, dan ternyata AG datang bersama tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan naik Jeep Wrangler Rubicon pada Senin (20/2/2023) malam.

Kemudian saat kejadian AG melakukan perekaman atau recording menggunakan video kamera pada smartphone.

Setelah AG menjalani pemeriksaan terbaru di Polda Metro Jaya bersama  perempuan penyidik sekira enam jam, status AG menjadi anak yang berhadapan dengan hukum. Ia ditahan untuk sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.

Dikutip dari kantor berita Antara,  eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti yakin bahwa penahanan AG di LPKS bukan karena desakan publik.

"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," jelas Retno Listyarti Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).

Ia mengungkapkan bahwa penahanan AG yang kini berstatus sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum serta ditempatkan di LPKS, merupakan kewenangan penuh dari polisi (penyidik).

Retno Listyarti menambahkan polisi tidak akan sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar yang terjad, antara lain  seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.

"Terlalu berani andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," tandasnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini menyakini AG yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.

Setelah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kasus penganiayaan atas David Latumahina diambilalih Polda Metro Jaya.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah  menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Pasal yang dikenakan kepada AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian

| Kamis, 09 Maret 2023 | 11:30 WIB

Video Detik-Detik AG Ditahan atas Kasus Penganiayaan ke David Viral

Video Detik-Detik AG Ditahan atas Kasus Penganiayaan ke David Viral

Entertainment | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:32 WIB

Alasan Polisi Tahan AGH Pacar Mario Dandy, Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun

Alasan Polisi Tahan AGH Pacar Mario Dandy, Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 07:41 WIB

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

| Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB

Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David

Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 22:18 WIB

Karena Anak di Bawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya dengan Pendamping

Karena Anak di Bawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya dengan Pendamping

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Tren Staycation Berubah, Gen Z Cari Hotel Bisa Nyaman Work From Anywhere

Tren Staycation Berubah, Gen Z Cari Hotel Bisa Nyaman Work From Anywhere

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:48 WIB

Rahasia Pentol dan Ceker Tetap Jadi Jagoan Street Food di Tengah Gempuran Jajanan Kekinian

Rahasia Pentol dan Ceker Tetap Jadi Jagoan Street Food di Tengah Gempuran Jajanan Kekinian

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:47 WIB

Handbody Merek Apa yang Cepat Memutihkan Kulit? 5 Produk Ini Ada Kandungan Pencerah

Handbody Merek Apa yang Cepat Memutihkan Kulit? 5 Produk Ini Ada Kandungan Pencerah

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:47 WIB

Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas

Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:45 WIB

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB

Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi

Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:38 WIB

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:37 WIB

Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga

Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 12:37 WIB

Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing

Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:37 WIB

Zulhas Pastikan Stok Beras Aman hingga 2027 Meski Ada Ancaman El Nino Godzilla

Zulhas Pastikan Stok Beras Aman hingga 2027 Meski Ada Ancaman El Nino Godzilla

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:36 WIB