Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK

Ruth Meliana

Minggu, 12 Maret 2023 | 17:08 WIB
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
Richard Eliezer [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Meski demikian, Richard masih mendapat hak sebagai justice collaborator.

Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard karena bertindak sebagai justice collaborator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perlindungan tersebut diberikan sejak 15 Agustus 2022. Kemudian diperpanjang kembali selama 6 bulan sejak 16 Februari 2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, hak Bharada E sebagai justice collaborator yang masih diberikan oleh LPSK adalah perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. Hak yang dicabut adalah perlindungan secara fisik.

Menurut Pasal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, hak saksi dan korban adalah:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas Perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.

Perlindungan fisik yang dicabut ini tidak mengurangi hak Richard Eliezer, termasuk tidak juga mencabut penghargaannya sebagai saksi pelaku. Artinya perlakuan khusus dan penghargaan masih tetap dijalankan karena peran justice collaborator.

Penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Bharada E, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Kepala Rumah Tahanan Bareskrim dan Kuasa Hukum Bharada E.

Namun, keputusan pencabutan ini tidak disetujui oleh pimpinan LPSK secara keseluruhan. Terdapat 2 pimpinan dengan pendapat yang berbeda atau disebut dissenting opinion.

Faktor penyebab pencabutan perlindungan oleh LPSK

Penghentian perlindungan ini karena Richard melaksanakan wawancara tanpa persetujuan atau izin LPSK. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU No. 13/2006 dan perjanjian perlindungan serta pernyataan yang telah ditandatangani Richard.

baca juga

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan sudah mengirim surat permohonan wawancara berupa tembusan kepada LPSK.

Namun, Rosi menyampaikan LPSK mengirim surat yang pada pokoknya meminta hasil wawancara tidak ditayangkan, dan jika tetap tayang maka status Richard dicabut.

Rosianna tetap menayangkan wawancara tersebut lantaran telah melewati perizinan keluarga maupun kuasa hukum. Rosianna juga telah menerima izin dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Melihat fenomena tersebut, Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy kecewa dengan LPSK. Pihaknya menyebut keputusan ini justru merugikan kliennya dan merupakan kesalahpahaman.

Ronny mengaku sudah mendapat izin dari salah satu pimpinan LPSK. Ronny pun meminta LPSK meninjau kembali keputusan tersebut.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV

Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 16:16 WIB

Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin

Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:46 WIB

Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK

Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK

Metro | Minggu, 12 Maret 2023 | 13:26 WIB

LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman

LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 12:30 WIB

Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?

Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?

Bestie | Minggu, 12 Maret 2023 | 10:06 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Bharada E jadi Kadiv Propam Gantikan Sambo, Apakah Benar?

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Bharada E jadi Kadiv Propam Gantikan Sambo, Apakah Benar?

Bandung | Minggu, 12 Maret 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Jakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 23:29 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

×