Kasus Suap Penanganan Perkara di MA: KPK Tetapkan Kembali Hakim Agung Nonaktif, Total Ada 15 Tersangka

Metro | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2023 | 12:29 WIB
Kasus Suap Penanganan Perkara di MA: KPK Tetapkan Kembali Hakim Agung Nonaktif, Total Ada 15 Tersangka
Gedung KPK ([Suara.com])

Hakim Agung nonaktif di Mahkamah Agung ditetapkan kembali sebagai tersangka merujuk pasal gratifikasi dan TPPU.

Nama Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) telah ditetapkan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) menyatakan penetapan kembali GS sebagai tersangka TPPU.

"KPK menetapkan tersangka kepada GS, Hakim Agung di Mahkamah Agung, dengan pasal gratifikasi dan TPPU," jelasnya.

Ali Fikri menyatakan  bahwa GS sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Saat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan suap itu, ditemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dugaan upaya pencucian uang, antara lain melalui transfer, pembelanjaan dan penukaran mata uang asing.

Atas temuan tadi, penyidik turut mengenakan pasal TPPU untuk memulai perampasan aset hasil korupsi untuk negara.

"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," jelas Ali Fikri.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Yaitu:

1. Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW)
2. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS)
3. Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN)
4. Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh
5. Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD)
6. Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP)
7. Aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
8. Aparatur sipil negara (ASN) Muhajir Habibie (MH)
9. ASN di MA Nurmanto Akmal (NA)
10. ASN di MA Albasri (AB)
11. Pengacara Yosep Parera (YP)
12. Pengacara Eko Suparno (ES)
13. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT)
14. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
15. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantah Berikan Lukas Enembe Ubi Busuk di Rutan, Ini Kata KPK

Bantah Berikan Lukas Enembe Ubi Busuk di Rutan, Ini Kata KPK

Video | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:35 WIB

Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait 8 Area Intervensi Pencegahan Korupsi

Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait 8 Area Intervensi Pencegahan Korupsi

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 21:50 WIB

Kepala PPATK Luruskan Anggapan Publik soal Transaksi TPPU Ratusan Triliun Ada di Kemenkeu

Kepala PPATK Luruskan Anggapan Publik soal Transaksi TPPU Ratusan Triliun Ada di Kemenkeu

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 21:39 WIB

Cecar Kepala BPN Jaktim soal Hartanya, KPK Periksa Fakta LHKPN Sudarman

Cecar Kepala BPN Jaktim soal Hartanya, KPK Periksa Fakta LHKPN Sudarman

Video | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:00 WIB

Doyan Pamer Kekayaan di Medsos, Istri Kepala BPN Jaktim Vidya Piscaristra Akui Tak Etis

Doyan Pamer Kekayaan di Medsos, Istri Kepala BPN Jaktim Vidya Piscaristra Akui Tak Etis

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:56 WIB

Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Singgah di Metro

Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Singgah di Metro

| Selasa, 20 September 2022 | 12:14 WIB

Terkini

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor

Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:17 WIB

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Jogja | Kamis, 30 April 2026 | 22:15 WIB