Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa AG, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsinya

Metro Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:06 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa AG, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsinya
AGH dan Mario Dandy Satriyo. ([Twitter])

AG, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo disidangkan tahap lanjutan untuk kasus penganiayaan berat atas Cristalino David Ozora Latumahina.

Hari ini, Jumat (31/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas AG, anak berhadapan dengan hukum, serta pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya  Cristalino David Ozora Latumahina.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa AG (15).

"Intinya, pada pokoknya begitu: menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," jelas Dendy Zuhairil, kuasa hukum anak korban d atau Cristalino David Ozora Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat.

Ia menambahkan jaksa juga menepis eksepsi dari pihak AG. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan harapan keluarga anak korban D.

"Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya," tnadas Dendy Zuhairil.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan putusan sela atas eksepsi ini akan digelar pada Senin (3/4/2023) pekan depan.

"Nanti putusan sela hari Senin," jelas Djuyamto.

Pada hari ini, agenda pengadilan kasus penganiayaan brutal--yang membuat korban dirawat 38 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta serta belum mendapatkan kembali kesadaran penuh atas kondisi sekelilingnya--adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.

"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat.

Sidang digelar secara tertutup dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dan jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU setelah keluarga anak korban D menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi Lantai 2 PN Jaksel.

"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," jelas Djuyamto, pada Rabu (29/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI