Sidang anak berhadapan dengan hukum AG akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan.
Hari ini, Kamis (30/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo untuk anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH.
Dikutip dari kanal News Suara.com, sidang digelar sekira pukul 08.00 WIB dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa," jelas Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel.
Adapun isi eksepsi yang diajukan AG atau AGH atas dakwaan jaksa tidak disampikan karena kepada khalayak karena persidangan digelar secara tertutup.
"Sidangnya tertutup untuk umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui. Jadi, kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya, silakan ditanyakan kepada penasihat hukum Terdakwa," tandasnya.
Mellisa Anggraeni, kuasa hukum anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina menyatakan tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy Satriyo ini.
"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," ungkap Mellisa Annraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Ia menandaskan AG dijerat dengan pasal berlapis dan dipastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.
"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," kata Mellisa Anggraini.
AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel kemarin, Rabu (29/3/2023).
JPU dijadwalkan bakal menanggapi eksepsi pihak AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam sidang perkara kasus penganiayaan David Ozora Jumat (31/3/2023).
"Jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Kamis (30/3/2021).
Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali akhir pekan. Alasannya, masa penahanan bagi terdakwa anak terbatas.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari. Apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," tandas Djuyamto.
Setidaknya, keputusan pidana atas AG harus sudah dijatuhkan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis. Artinya semakin sedikit waktu sidang AG.
"Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," pungkasnya.
Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digelar Maraton karena Alasan Ini
Metro Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:08 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tim AG Lakukan Eksepsi Besok, Kuasa Hukum Anak Korban D Tegas Menolak Diversi karena Klien Cedera Otak Parah
29 Maret 2023 | 14:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI