Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digelar Maraton karena Alasan Ini

Metro | Suara.com

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:08 WIB
Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digelar Maraton karena Alasan Ini
Anak AG hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) untuk sidang diversi ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri].)

Sidang anak berhadapan dengan hukum AG akan digelar maraton setiap hari kecuali akhir pekan.

Hari ini, Kamis (30/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo untuk anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH.

Dikutip dari kanal News Suara.com, sidang digelar sekira pukul 08.00 WIB dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa," jelas Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel.

Adapun isi eksepsi yang diajukan AG atau AGH atas dakwaan jaksa tidak disampikan karena kepada khalayak karena persidangan digelar secara tertutup.

"Sidangnya tertutup untuk umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui. Jadi, kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya, silakan ditanyakan kepada penasihat hukum Terdakwa," tandasnya.

Mellisa Anggraeni, kuasa hukum anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina menyatakan tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy Satriyo ini.

"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," ungkap  Mellisa Annraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Ia menandaskan AG dijerat dengan pasal berlapis dan dipastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.

"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," kata Mellisa Anggraini.

AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel kemarin, Rabu (29/3/2023).

JPU dijadwalkan bakal menanggapi eksepsi pihak AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam sidang perkara kasus penganiayaan David Ozora Jumat (31/3/2023).

"Jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Kamis (30/3/2021).

Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali akhir pekan. Alasannya, masa penahanan bagi terdakwa anak terbatas.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari. Apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," tandas Djuyamto.

Setidaknya, keputusan pidana atas AG harus sudah dijatuhkan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis. Artinya semakin sedikit waktu sidang AG.

"Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim AG Lakukan Eksepsi Besok, Kuasa Hukum Anak Korban D Tegas Menolak Diversi karena Klien Cedera Otak Parah

Tim AG Lakukan Eksepsi Besok, Kuasa Hukum Anak Korban D Tegas Menolak Diversi karena Klien Cedera Otak Parah

| Rabu, 29 Maret 2023 | 14:30 WIB

Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG

Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG

| Rabu, 29 Maret 2023 | 14:05 WIB

Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama

Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:43 WIB

Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:57 WIB

Anulir Pemberian Maaf, Jonathan Latumahina Tidak Ingin Kalimatnya Jadi Senjata untuk Ringankan Hukuman Penganiaya Anaknya

Anulir Pemberian Maaf, Jonathan Latumahina Tidak Ingin Kalimatnya Jadi Senjata untuk Ringankan Hukuman Penganiaya Anaknya

| Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:06 WIB

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

| Rabu, 08 Maret 2023 | 08:16 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB