Kubu Once Ingatkan Ahmad Dhani Tak Berhak Melarang-larang Lagu Ciptannya Dinyanyikan Orang Lain

Metro | Suara.com

Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:23 WIB
Kubu Once Ingatkan Ahmad Dhani Tak Berhak Melarang-larang Lagu Ciptannya Dinyanyikan Orang Lain
Potret Kebersamaan Ahmad Dhani dan Once Mekel. (Instagram/@ahmaddhaniofficial)


Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo menegaskan bahwa seorang pencipta lagu tidak dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaannya secara komersial.

Hal ini ditegaskan Panji di tengah polemik antara kliennya dengan pentolan band Dewa, Ahmad Dhani. Diwartakan sebelumnya, Dhani telah mengultimatum Once untuk tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa dalam konser.

Larangan tersebut kemudian disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

"Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak," kata Panji saat jumpa media di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Panji mengatakan pernyataan Ahmad Dhani merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta karena sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Once sebagai pelaku pertunjukan, jelas Panji, hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

"Jika seorang performer melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta," bebernya.

Hal tersebut, kata Panji, jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus atau lex specialis mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.

Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

"Artinya dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan karya si pencipta tersebut sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights," ujar Panji.

Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut cukup dengan cara pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN. Sepanjang para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.

Regulasi tersebut menjadikan tidak ada dasar hukum bagi pencipta lagu, termasuk Ahmad Dhani untuk melarang penggunaan lagu-lagu ciptaannya karena pencipta telah menyerahkan kuasa kepada LMKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Once Mau Berdamai, Ahmad Dhani Malah Layangkan Somasi

Once Mau Berdamai, Ahmad Dhani Malah Layangkan Somasi

Entertainment | Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:11 WIB

Dibilang Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Anang Hermansyah Lebih Mahal dari Saya

Dibilang Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Anang Hermansyah Lebih Mahal dari Saya

Entertainment | Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:50 WIB

Sudah Dilarang Ahmad Dhani, Once Mekel Bakal Nekat Bawakan 1 Lagu Dewa 19 Ini: Saya Tidak Bersalah!

Sudah Dilarang Ahmad Dhani, Once Mekel Bakal Nekat Bawakan 1 Lagu Dewa 19 Ini: Saya Tidak Bersalah!

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:38 WIB

Terkini

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:39 WIB

Jingga Vanessa, Juara Kontes Ambyar yang Kembali Menggetarkan Hati Lewat 'Kembang Sore'

Jingga Vanessa, Juara Kontes Ambyar yang Kembali Menggetarkan Hati Lewat 'Kembang Sore'

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

Perjalanan Karier Justin Bieber yang Comeback di Coachella 2026, Sempat Bangkrut Hingga Jual Lagu

Perjalanan Karier Justin Bieber yang Comeback di Coachella 2026, Sempat Bangkrut Hingga Jual Lagu

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:37 WIB

Salut, Ji Chang Wook Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT Hasil Charity

Salut, Ji Chang Wook Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT Hasil Charity

Video | Rabu, 15 April 2026 | 14:31 WIB

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB