Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri

Metro | Suara.com

Jum'at, 28 April 2023 | 15:25 WIB
Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri
Teddy Minahasa mengatakan dirinya adalah korban perang bintang di internal Polri. (Suara.com/Dea)

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa mengeklaim bahwa proses hukum atas dirinya dalam kasus narkoba adalah perintah dari pimpinan Polri.

Teddy Minahasa, saat membaca duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), mengatakan klaim itu dibuatnya atas dasar informasi yang diterima dari dua perwira menengah di Polda Metro Jaya.

Kedua perwira itu adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander. Mereka menyampaikan informasi tersebut pada 24 Oktober dan 4 November 2022.

"Mereka membisikkan di telinga saya, 'mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," beber Teddy Minahasa.

"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut. Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip," lanjut dia.

Sebelumnya dalam sidang yang sama Teddy Minahasa mengatakan persaingan tidak sehat dan perang bintang di internal Polri. Kesimpulan tentang perang bintang itu diambilnya dari percakapan dengan dua perwira di Polda Metro Jaya tersebut.

"Saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy.

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus ini. Ia diduga telah menjual 5 kg sabu-sabu yang diambil dari barang bukti kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumbar.

Selain Teddy Minahasa, dalam kasus yang sama jaksa juga mendakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

News | Jum'at, 28 April 2023 | 15:23 WIB

Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!

Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!

News | Jum'at, 28 April 2023 | 12:54 WIB

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Daftar Prodi Terancam Dihapus, DPR : Hati-hati, Jangan Korbankan Masa Depan Mahasiswa!

Daftar Prodi Terancam Dihapus, DPR : Hati-hati, Jangan Korbankan Masa Depan Mahasiswa!

Sulsel | Selasa, 28 April 2026 | 17:54 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:51 WIB

Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!

Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!

Sulsel | Selasa, 28 April 2026 | 17:44 WIB

Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang

Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang

Kaltim | Selasa, 28 April 2026 | 17:42 WIB

Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 17:40 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia

Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB