Shane Lukas, Terdakwa dan Teman Dekat Mario Dandy Satriyo Dapat Hadiah dari Orang Tak Dikenal

Metro Suara.Com
Senin, 29 Mei 2023 | 22:41 WIB
Shane Lukas, Terdakwa dan Teman Dekat Mario Dandy Satriyo Dapat Hadiah dari Orang Tak Dikenal
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Sohib Mario Dandy Satriyo, Lukas Shane dapat ponsel dan uang tunai.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) adalah dua tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Matumahina (17) pada Senin (20/2/2023). Dalam kasus ini juga melibatkan anak AGH (15) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Dikutip dari kantor berita Antara, Shane Lukas angodian Lumbantoruan bercerita selama di Rutan Polda Metro Jaya diberi uang Rp 1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal (OTK) sekira tiga minggu lalu.

Dikatakan, orang tak dikenal itu mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kepada petugas tahanan. Namun tidak mau namanya disebutkan.

Petugas merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang itu.

Kemudian Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga menceritakan OTK itu kepada ayahnya, dan keduanya menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.

"Setelah dikembalikan itu uang Rp 1,5 juta dan  handphone itu diambil orang lain besoknya," jelas Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta sang klien untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan anak korban D.

"Saya sudah katakan kepada Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Happy menuturkan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4/2023).

Keputusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI