Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun penjara .
Sang ibunda, Hariati langsung nelangsa dan mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan penjara itu.
"Keputusan hakim sebenernya kecewa ya, kecewa banget. Siapa yang dizolimin nanti keliatan kok," ucapnya dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Selasa (6/6/2023).
Meskipun begitu, karena itu sudah menjadi keputusan dari Hakim persidangan, maka Hariati pun tetap bersyukur karena putusan lebih rendah dibandingkan tuntutannya.
Hal tersebut, dikarenakan tuduhan KDRT fisik tidak terbukti. Hakim melihat tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
"Sebenernya memang tidak ada KDRT, Hakim saja memutuskan Pak Ferry itu tidak ada KDRT secara fisik, harusnya kan langsung bebas," beber sang ibunda.
![Ferry Irawan [YouTube Intens Investigasi]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/28/1-ferry-irawan.jpg)
Menurut keterangan Hariati, sejak sidang pertama, Ferry Irawan secara langsung bertanya kepada Venna Melinda, jika dirinya pernah memukul sang istri.
"'Kamu pernah dipukul nggak?', 'Tidak', 'hidungnya pernah patah?' kata Venna 'Tidak'. Jadi semua bilangnya tidak," ungkap Hariati.
Sang ibunda Ferry Irawan kembali memastikan bahwa anaknya tidak sejahat itu dan justru sangat mencintai sang istri Venna Melinda.
"Karena memang tidak ada KDRT, Ferry tidak sejahat itu, sayangnya luar biasa sama Venna," tuturnya.
Dia juga menyayangkan, apa yang terjadi seharusnya merupakan pertengkaran dalam rumah tangga pada umumnya.
"Harusnya itu hanya pertengkaran suami istri, harusnya didamaikan," pungkasnya.