Sholat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki muslim yang sehat dan sudah akil baligh.
Namun demikian, menurut Buya Yahya, ada beberapa kategori laki-laki yang tidak diwajibkan sholat jumat.
"Berakal, kalau sudah gila, enggak (wajib). Kemudian anak kecil tidak wajib, tapi anda (orang tua) wajib mengajarinya. Yang keempat adalah sehat, kalau sakit tidak wajib. Sakit yang membahayakan dia, merepotkan untuk sholat jumat. Termasuk ketika sakit perut," ujar Buya Yahya, di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, sambung Buya Yahya, laki-laki yang sedang dalam bepergian alias musafir juga tidak wajib sholat jumat.
"Tidak dalam bepergian, kalau musafir tidak wajib sholat jumat. Akan tetapi dalam mazhab Imam Syafi'i, musafir ini yang bepergian dengan jarak jauh melebihi 80 km dan berangkatnya sebelum subuh," kata Buya Yahya.
Selain hal itu, ternyata ada pengecualian juga untuk laki-laki yang tidak termasuk kategori di atas namun tetap diperbolehkan meninggalkan sholat jumat.
Contohnya lelaki yang sedang menemani istrinya yang sedang sakit. Begitu pula jika kasus seorang lelaki tidak bisa meninggalkan ibunya yang sedang sakit, maka tidak masalah apabila tidak sholat jumat.
"Atau orang sakit (menemani) yang sangat terikat dengan kita, kita tidak pergi ke masjid, tidak dosa," tambahnya.
Termasuk ketika tempat tinggal jauh dari masjid, seperti harus menempuh perjalanan lebih dari satu jam, maka tidak wajib untuk sholat jumat.
Baca Juga: Momen Bojan Hodak Sebut Gaji Pemain Liga Malaysia Lebih Tinggi daripada Liga Indonesia