Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Metro

Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:44 WIB
Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy Satriyo Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Mario Dandy Satriyo bersama AGH ([Twitter])

Berkas perkara pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AGH atau AG dilimpahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas AGH atau AG kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, Mario Dandy Satriyo masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina.

Anak korban yang berusia 17 tahun ini mengalami koma lebih dari 50 hari dan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Kekinian berada dalam proses penyembuhan yang diperkirakan tidak bisa kembali 100 persen terkait trauma di bagian otak sebelah kiri.

Kemudian, di kasus pencabulan, Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun berhubungan intim dengan AGH atau AG yang berusia 15 tahun, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.   
 
Dikutip dari kanal News Suara.com, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 27 Juni 2023, sebagaimana diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo dilaporkan AGH atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023). Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Plh. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyatakan berkas perkara tahap satu ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi pada Jumat, 21 Juli 2023.

Selanjutnya Polda Metro Jaya menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Adapun yang dipersangkakan adalah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini dilayangkan atas sepengetahuan AGH.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ungkapnya.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," tandas Mangatta Toding Allo.

Adapun alasan AGH baru melaporkan Mario Dandy Satriyo, kuasa hukum menyatakan kliennya fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Kini AGH tengah menjalani hukuman 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Tangerang.

Dalam proses hukumnya sendiri AGH  mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Polri: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian, Ancaman 10 Tahun Dibui

Bareskrim Polri: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian, Ancaman 10 Tahun Dibui

Metro | Rabu, 02 Agustus 2023 | 07:38 WIB

Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?

Gratifikasi Ayah Mario Dandy Satriyo Diperiksa, Ada Dugaan Mengalir ke Panti Pijat?

Metro | Selasa, 25 Juli 2023 | 11:57 WIB

RK Atok Suami Meylisa Zaara Ditetapkan Jadi Tersangka, Warganet: Kebenaran Akan Terungkap

RK Atok Suami Meylisa Zaara Ditetapkan Jadi Tersangka, Warganet: Kebenaran Akan Terungkap

Metro | Senin, 24 Juli 2023 | 07:39 WIB

'Puasin Aku...' Dewi Perssik Ungkap Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang?

'Puasin Aku...' Dewi Perssik Ungkap Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang?

Metro | Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:31 WIB

Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal

Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal

Metro | Kamis, 06 Juli 2023 | 11:05 WIB

Mario Dandy Satriyo Keluarkan "Senjata": Menangis dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Berencana

Mario Dandy Satriyo Keluarkan "Senjata": Menangis dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Berencana

Metro | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:55 WIB

Terkini

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Sport | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:43 WIB

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:38 WIB

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:00 WIB

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:44 WIB

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:32 WIB

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB