Para mantan karyawan yang sempat bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan Salilhin melaporkan pemimpin perusahaannya itu.
Pasalnya, para karayawan yang telah bekerja cukup lama di perusahaan Edi Darmawan Salihin, terkena dampak PHK dan tanpa pesangon.
Tidak satu, tapi banyak mantan karyawan itu awalnya merasa sangat nyaman bekerja di tempat ayah mendiang Mirna Salihin itu.
Terbukti dari lamanya mereka bekerja, ada yang mencapai 28 tahun.
Namun, begitu kasus meninggalnya Mirna Salihin karena kopi siandida oleh Jessica Wongso, berdampak pada operasional perusahaan.
"Gaji tidak normal dari awal 2017 sampai Desember dan PHI besar-besar pada 2018 dengan alasan efisiensi perusahaan," terang Wartono, salah seorang mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, dikutip Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
![Mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, Wartono [(YouTube/Intens Investigasi)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/10/15/1-mantan-karyawan-edi-darmawan-salihin-wartono.jpg)
Sementara itu, Teguh Sudarmono, salah satu mantan karyawan Edi Darmawan Salihin mengaku bahwa pada awalnya dirinya benar-benar merasa nyaman bekerja di perusahaan tersebut.
"Tidak terasa sampai 18 tahun. Setelah ada kasus Mirna itu parah, saya mengobrol kepada Edi Darmawan Salihin," ungkapnya.
Dia mengaku jika Edi Darmawan Salihin menjanjikan tidak bulan mendatang, semua akan kembali normal.
"Setelah tiga bulan begitu lagi. Terbebani lah... Setelah itu PHK besar-besaran, pengurangan supara efisiesi tapi tidak ada pesangon. 18 Tahun saya kerja kemana," ungkapnya.
Perihal pesangon ini, juga disampaikan Jahiri yang memohon kepada kemurahan hati Edi Darmawan Salihin untuk memberikan pesangon kepada para karyawan terdampak PHK.
"Tolonglah iba kepada karyawan yang sudah lama mengabdi kepada perusahaan bapak, kami mohon," ucapnya.
Melalui pengacaranya, para mantan karyawan ini meminta pesangon, apa yang menjadi hak mereka sebagai karyawan dengan masa kerja yang tidak sebentar yang terkena PHK.
"Kami laporkan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, salah satu adalah Darmawan Salihin sebagai Direktur Utama dan pemegang saham terbanyak supaya pertanggungjawabkan hukumnya terhadap hak-hak korban PHK sebanyak 38 orang," terang Kuasa Hukukm Mantan Karyawan Edi Darmawan Salihin, Mangunju H. Simanullang.