Ngaku Sempat Nyaman Kerja, Jeritan Mantan Karyawan Korban PHK Memohon Uang Pesangon kepada Edi Darmawan Salihin

Metro Suara.Com
Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:23 WIB
Ngaku Sempat Nyaman Kerja, Jeritan Mantan Karyawan Korban PHK Memohon Uang Pesangon kepada Edi Darmawan Salihin
Edi Darmawan Salihin ((Netflix))

Para mantan karyawan yang sempat bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan Salilhin melaporkan pemimpin perusahaannya itu.

Pasalnya, para karayawan yang telah bekerja cukup lama di perusahaan Edi Darmawan Salihin, terkena dampak PHK dan tanpa pesangon.

Tidak satu, tapi banyak mantan karyawan itu awalnya merasa sangat nyaman bekerja di tempat ayah mendiang Mirna Salihin itu.

Terbukti dari lamanya mereka bekerja, ada yang mencapai 28 tahun.

Namun, begitu kasus meninggalnya Mirna Salihin karena kopi siandida oleh Jessica Wongso, berdampak pada operasional perusahaan.

"Gaji tidak normal dari awal 2017 sampai Desember dan PHI besar-besar pada 2018 dengan alasan efisiensi perusahaan," terang Wartono, salah seorang mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, dikutip Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).

Mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, Wartono [(YouTube/Intens Investigasi)]
Mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, Wartono (sumber: (YouTube/Intens Investigasi))

Sementara itu, Teguh Sudarmono, salah satu mantan karyawan Edi Darmawan Salihin mengaku bahwa pada awalnya dirinya benar-benar merasa nyaman bekerja di perusahaan tersebut.

"Tidak terasa sampai 18 tahun. Setelah ada kasus Mirna itu parah, saya mengobrol kepada Edi Darmawan Salihin," ungkapnya.

Dia mengaku jika Edi Darmawan Salihin menjanjikan tidak bulan mendatang, semua akan kembali normal.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara soal Edi Darmawan Salihin Sembunyikan Video Bukti Jessica Wongso Masukkan Sianida: Itu Bullsh**

"Setelah tiga bulan begitu lagi. Terbebani lah... Setelah itu PHK besar-besaran, pengurangan supara efisiesi tapi tidak ada pesangon. 18 Tahun saya kerja kemana," ungkapnya.

Perihal pesangon ini, juga disampaikan Jahiri yang memohon kepada kemurahan hati Edi Darmawan Salihin untuk memberikan pesangon kepada para karyawan terdampak PHK.

"Tolonglah iba kepada karyawan yang sudah lama mengabdi kepada perusahaan bapak, kami mohon," ucapnya.

Melalui pengacaranya, para mantan karyawan ini meminta pesangon, apa yang menjadi hak mereka sebagai karyawan dengan masa kerja yang tidak sebentar yang terkena PHK. 

"Kami laporkan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, salah satu adalah Darmawan Salihin sebagai Direktur Utama dan pemegang saham terbanyak supaya pertanggungjawabkan hukumnya terhadap hak-hak korban PHK sebanyak 38 orang," terang Kuasa Hukukm Mantan Karyawan Edi Darmawan Salihin, Mangunju H. Simanullang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI