Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya haji hingga 30 persen. Hal ini kontras dengan usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin biaya haji naik.
Menag Yaqut Cholil Qoumas diketahui mengusulkan agar biaya haji naik dari Rp39,9 juta menjadi Rp 69,2 juta.
Merespon usulan Menag itu, Presiden Nusantara Foundation, Imam Shamsi Ali buka suara. Menurutnya, usulan Menag itu membingungkan di saat Arab Saudi menurunkan biaya Haji hingga ke 30 persen.
Pria asal Bulukumba, Sulsel ini lantas mempertanyakan di mana semua profit tabungan haji yang selama bertahun-tahun jamaah lakukan.
"Membingungkan, justeru ketika Saudi menurunkan biaya Haji hingga ke 30% justeru Menteri Agama ingin kenaikkan dari Rp 39.9 juta menjadi Rp 69.2 juta. Lalu di mana semua profit tabungan Haji yang selama bertahun-tahun jamaah lakukan? Kecurigaan2 yg ada bisa makin membesar!" cuitnya di linimasa Twitter dikutip Sabtu (21/1/2023).
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).
Baca Juga: Diduga Berusaha Menikam, Pria Palestina Tewas Ditembak oleh Pemukim Israel
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; 4) Living Cost Rp 4.080.000,00; 5) Visa Rp 1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.