Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal menegaskan bahwa dirinya tak mengambil senjata api (senpi) Yosua untuk dikuasai. Melainkan untuk memitigasi risiko terjadinya keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan Ricky Rizal dalam pledoi menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai pengamanan senpi sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
"Saya tidak pernah mengambil kembali senjata tersebut dengan tujuan untuk saya kuasai. Ketika kami duduk-duduk di depan rumah Saguling, saya tidak pernah melarang almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mengambil senjata miliknya,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan ini, Ricky menegaskan ia melakukan tindakan pengamanan senpi sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua.
Saat itu terjadi keributan antara almarhum Yosua dengan Kuat Ma'ruf.
Menurut Ricky, berdasarkan cerita dari Kuat Ma’ruf bahwa Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Yosua.
"Saya sebagai anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko," kata Ricky.
Upaya pengamanan pisau yang dipakai, kata Ricky, sudah ia lakukan pada malam itu. Tindakan pengamanan senjata api sudah ia sampaikan langsung kepada Yosua.
Dalam persidangan sebelumnya, sempat terdapat keterangan mengenai Putri Candrawathi yang memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata milik Yosua. Terkait dengan keterangan tersebut, Ricky mengutarakan bantahan.
Baca Juga: Ayah Yosua Kecewa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat
"Berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan didukung hasil pemeriksaan poligraf kepada saya," ucap Ricky.
Adapun hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan itu mempertanyakan apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata milik Yosua? Terkait pertanyaan tersebut, Ricky menjawab tidak ada dan jawaban tersebut terindikasi jujur dengan skor positif 11.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).