Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Bui, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:39 WIB
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Bui, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. ([Tangkapan Layar])

Terdakwa Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dijatuhi denda Rp 10 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel.

Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anaknya Divonis Ringan di Kasus Sambo, Ayah Arif Rahman Sujud Syukur di Ruang Sidang

Anaknya Divonis Ringan di Kasus Sambo, Ayah Arif Rahman Sujud Syukur di Ruang Sidang

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:35 WIB

Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling

Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:16 WIB

Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup

Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:10 WIB

Terkini

Selalu Ingin Sempurna: Tekanan Tak Terlihat pada Perempuan yang Saya Rasakan

Selalu Ingin Sempurna: Tekanan Tak Terlihat pada Perempuan yang Saya Rasakan

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:25 WIB

Mauricio Souza Percaya Jakmania Bakal Membakar Semangat Pemain Persija Jakarta di Stadion Segiri

Mauricio Souza Percaya Jakmania Bakal Membakar Semangat Pemain Persija Jakarta di Stadion Segiri

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:21 WIB

realme C100 Jadi HP 8000mAh Termurah 2026, Bisa Dipakai Gaming dan Streaming Seharian

realme C100 Jadi HP 8000mAh Termurah 2026, Bisa Dipakai Gaming dan Streaming Seharian

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:20 WIB

Camilan Lokal 'Go Global', Casa Grata Buktikan UMKM Indonesia Tembus Dunia Bersama BRI

Camilan Lokal 'Go Global', Casa Grata Buktikan UMKM Indonesia Tembus Dunia Bersama BRI

Bri | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, 5 Pendaki Dilaporkan Luka-luka

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, 5 Pendaki Dilaporkan Luka-luka

Sumbar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri

Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:15 WIB

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:14 WIB

Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Bersatu di Drama Medis Romantis, Tayang 1 Juni

Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Bersatu di Drama Medis Romantis, Tayang 1 Juni

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB