Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap di Maluku: Kalian Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 14:09 WIB
Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap di Maluku: Kalian Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi
LW (tengah), debt collector yang bentak polisi, ditangkap anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (23/2/2023). ([Istimewa])

"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.

Peristiwa yang disorot Kapolda tersebut terkait video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector karena tidak mau mengikuti arahan petugas.

Di lain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), " katanya.

Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).

Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.

Lalu para debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.

Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.

Baca Juga: Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih Anak Buah Dimaki Debt Collector: Enggak Ada Lagi Tempat untuk Preman di Jakarta

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI