Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak, Politisi PKS: Alhamdulillah MK Masih Waras

Suara Moots

Rabu, 01 Maret 2023 | 11:06 WIB
Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak, Politisi PKS: Alhamdulillah MK Masih Waras
Politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. ([Suara.com/Bagaskara Isdiansyah])

Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Anggota Komisi III DPR ini menyebut dengan penolakan itu MK dinilainya menyadarai bahwa kekuasaan presiden memang harus ada pembatasan.

"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan," kata Nasir di Gedung DPR RI, Selasa (28/2/2023).

Menurut dia, putusan MK itu sudah tepat. Sehingga dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode yang selama ini bergulir di publik.

"Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden," ujarnya.

Nasir pun meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan fatsun dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.

"Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusannya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut," tuturnya.

Ia menilai alasan apapun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Tolak Usulan Uji Materi Perpanjangan jabatan Presiden, Anggota DPR Singgung Jokowi

MK Tolak Usulan Uji Materi Perpanjangan jabatan Presiden, Anggota DPR Singgung Jokowi

Kotak Suara | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:01 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, DPR: Akhir dari Polemik

Mahkamah Konstitusi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, DPR: Akhir dari Polemik

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 22:34 WIB

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:10 WIB

Terkini

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink

Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink

Bekaci | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan

Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:47 WIB

Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak

Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:45 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni

Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:36 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer

Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer

Bekaci | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:27 WIB