MK Tolak Usulan Uji Materi Perpanjangan jabatan Presiden, Anggota DPR Singgung Jokowi

M Nurhadi

Rabu, 01 Maret 2023 | 10:01 WIB
MK Tolak Usulan Uji Materi Perpanjangan jabatan Presiden, Anggota DPR Singgung Jokowi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perpanjangan masa jabatan presiden mendapat pujian dari anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.

"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan," kata Nasir Selasa (28/2/2023) lalu.

Putusan MK itu menurutnya sudah tepat sehingga dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini bergulir di publik.

"Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden," ujarnya.

Ia juga meyakini, Jokowi akan  fatsun dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.

"Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusan-nya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut," tuturnya.

Ia menilai alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

baca juga

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangan Jokowi 'Berlumuran Darah', Beda Dengan Gus Dur yang Lebih Dahulu Minta Maaf Pada Korban Tragedi 1965

Tangan Jokowi 'Berlumuran Darah', Beda Dengan Gus Dur yang Lebih Dahulu Minta Maaf Pada Korban Tragedi 1965

Sumatera | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:52 WIB

Disinggung Power Presiden Jokowi dan Tren Anak Pejabat, Kaesang: Kamu Belum Lihat Rubiconku

Disinggung Power Presiden Jokowi dan Tren Anak Pejabat, Kaesang: Kamu Belum Lihat Rubiconku

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:46 WIB

Ngakak! Ditanya Kaesang Soal Jokowi, Shabira Artis Cilik Tak Tau, Apa Itu Jokowi?

Ngakak! Ditanya Kaesang Soal Jokowi, Shabira Artis Cilik Tak Tau, Apa Itu Jokowi?

Joglo | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:40 WIB

Ditanya Nama Presiden Indonesia, Jawaban Lala Bikin Ayahnya Auto Panik

Ditanya Nama Presiden Indonesia, Jawaban Lala Bikin Ayahnya Auto Panik

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:15 WIB

Presiden Jokowi Dengarkan Curhat Nelayan

Presiden Jokowi Dengarkan Curhat Nelayan

Soreang | Rabu, 01 Maret 2023 | 08:35 WIB

Bukan Karena Merapat ke Jokowi, Prabowo Subianto Bikin Kecewa Pendukung Karena Tak Membersamai Saat Berjuang di Jalanan

Bukan Karena Merapat ke Jokowi, Prabowo Subianto Bikin Kecewa Pendukung Karena Tak Membersamai Saat Berjuang di Jalanan

Sumatera | Rabu, 01 Maret 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

×