MK Tolak Usulan Uji Materi Perpanjangan jabatan Presiden, Anggota DPR Singgung Jokowi

M Nurhadi

Rabu, 01 Maret 2023 | 10:01 WIB
MK Tolak Usulan Uji Materi Perpanjangan jabatan Presiden, Anggota DPR Singgung Jokowi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perpanjangan masa jabatan presiden mendapat pujian dari anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.

"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan," kata Nasir Selasa (28/2/2023) lalu.

Putusan MK itu menurutnya sudah tepat sehingga dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini bergulir di publik.

"Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden," ujarnya.

Ia juga meyakini, Jokowi akan  fatsun dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.

"Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusan-nya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut," tuturnya.

Ia menilai alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

baca juga

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangan Jokowi 'Berlumuran Darah', Beda Dengan Gus Dur yang Lebih Dahulu Minta Maaf Pada Korban Tragedi 1965

Tangan Jokowi 'Berlumuran Darah', Beda Dengan Gus Dur yang Lebih Dahulu Minta Maaf Pada Korban Tragedi 1965

Sumatera | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:52 WIB

Disinggung Power Presiden Jokowi dan Tren Anak Pejabat, Kaesang: Kamu Belum Lihat Rubiconku

Disinggung Power Presiden Jokowi dan Tren Anak Pejabat, Kaesang: Kamu Belum Lihat Rubiconku

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:46 WIB

Ngakak! Ditanya Kaesang Soal Jokowi, Shabira Artis Cilik Tak Tau, Apa Itu Jokowi?

Ngakak! Ditanya Kaesang Soal Jokowi, Shabira Artis Cilik Tak Tau, Apa Itu Jokowi?

Joglo | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:40 WIB

Ditanya Nama Presiden Indonesia, Jawaban Lala Bikin Ayahnya Auto Panik

Ditanya Nama Presiden Indonesia, Jawaban Lala Bikin Ayahnya Auto Panik

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:15 WIB

Presiden Jokowi Dengarkan Curhat Nelayan

Presiden Jokowi Dengarkan Curhat Nelayan

Soreang | Rabu, 01 Maret 2023 | 08:35 WIB

Bukan Karena Merapat ke Jokowi, Prabowo Subianto Bikin Kecewa Pendukung Karena Tak Membersamai Saat Berjuang di Jalanan

Bukan Karena Merapat ke Jokowi, Prabowo Subianto Bikin Kecewa Pendukung Karena Tak Membersamai Saat Berjuang di Jalanan

Sumatera | Rabu, 01 Maret 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×