Pelaku Suntik Mati Kades Curuggoong Tak Dijerat Pembunuhan Berencana

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 08:30 WIB
Pelaku Suntik Mati Kades Curuggoong Tak Dijerat Pembunuhan Berencana
Tersangka mantri SH yang menyuntikan cairan diphenhydramine kepada Kades Curuggoong, Serang, Banten. [IST]

Mantri SH, pelaku suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir kini tengah menyandan status tersangka.

Meski demikian, Mantri SH tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atas aksinya menyuntikan cairan diphenhydramine hingga membuat Kades Curuggoong meninggal dunia.

Kuasa hukum mantri SH, Raden Yayan mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan pembunuhan berencana. 

“Untuk saat ini dikenakan pasal 388 Jo 351 ayat (3). Itu masih didalami penyidik,” kata Yayan dikutip dari Bantenews.co.id (Jaringan Moots.suara.com), Selasa (14/3/2023).

Kata Yayan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Mantri SH terancam pidana 15 tahun atas pasal yan disangkakan terhadapnya.

Yayan juga mengungkap, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pasal tersebut berisi ancaman pidana maksimal hukuman mati dan seumur hidup.

“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kades Curuggoong, Pampangrara menyayangkan penyidik yang terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan terhadap kliennnya.

“Kami melihat seharusnya yang diterapkan pasal pembunuhan berencana. Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan sadar, membawa alat, membawa suntikan dan di dalamnya diduga sudah ada cairan yang kemudian disuntikan kepada tubuh korban,” ujar dia.

Baca Juga: Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik

Menurut Pampangrara, tindakan tersangka dari urutan kejadian sangat jelas merencanakan pembunuhan. 

“Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa penerapan pasal supaya pembunuhan berencana,” ujarnya.

Sumber: Bantennews.co.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI