Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024, Petinggi Golkar Sebut Putusan PN Jakpus Gugat Hak Berdemokrasi

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 23:46 WIB
Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024, Petinggi Golkar Sebut Putusan PN Jakpus Gugat Hak Berdemokrasi
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi. ([Suara.com/Bagaskara])

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menuai banyak kecaman.

Salah satunya dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia mengatakan putusan itu  tidak hanya menggugat KPU, melainkan hak publik berdemokrasi.
 
"Soal yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU, tapi yang digugat ini adalah hak publik, hak orang untuk berdemokrasi," kata Doli saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dikutip dari Antara.
 
Untuk itu, ia meminta pihak penyelenggara pemilu berkoordinasi secara lebih intensif dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut karena tidak hanya sekadar menyangkut eksistensi penyelenggara pemilu.
 
"Karena yang dibela sekarang hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya, nah itu tugas kita," ucapnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat memori banding tambahan untuk memperkuat banding yang telah diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3/2023).

"Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu pak," jelasnya.
 
Junimart juga menyampaikan kesiapannya berdiskusi untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam membantu upaya hukum yang ditempuh KPU dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat.
 
"Kalau diminta pokok pikiran, kami siap, kami enggak politik di sini pak, kami enggak mau pemilu ditunda, tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda," tuturnya.
 
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa persoalan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu bukan sesuatu yang sederhana.
 
"Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat, apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda ini bukan main-main, jadi persoalan ini bukan sederhana," imbuhnya.
 
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu itu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU saja selaku penyelenggara pemilu.

"Juga merupakan tanggung jawab kami beserta Pemerintah terutama adalah mitra daripada kami sehingga kami sangat serius dalam menyikapi ini," katanya.
 
Ia mengapresiasi upaya hakim banding yang ditempuh KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
 
"Karena ini kalau tidak dilakukan banding tentu menjadi inkrah, kalau menjadi inkrah tentu ini menjadi malapetaka (pemilu tertunda)," ucapnya.
 
Dalam kesimpulan rapat kerja yang membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024,
 
"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu, DPR Panggil Mahfud MD dan PPATK Senin Pekan Depan

Heboh Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu, DPR Panggil Mahfud MD dan PPATK Senin Pekan Depan

| Rabu, 15 Maret 2023 | 22:23 WIB

Diintimidasi karena Podcast, Uya Kuya Putuskan Jadi Caleg di Pemilu 2024

Diintimidasi karena Podcast, Uya Kuya Putuskan Jadi Caleg di Pemilu 2024

Sumbar | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:00 WIB

Bertemu di Istana, Jokowi dan Sandiaga Uno Juga Membahas Pemilu 2024

Bertemu di Istana, Jokowi dan Sandiaga Uno Juga Membahas Pemilu 2024

Kotak Suara | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:51 WIB

Terkini

Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen

Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen

Foto | Senin, 11 Mei 2026 | 18:49 WIB

4 Shio yang Hidupnya akan Lebih Baik dan Beruntung Pekan Ini

4 Shio yang Hidupnya akan Lebih Baik dan Beruntung Pekan Ini

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 18:49 WIB

Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara

Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:48 WIB

Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban? Ini Ketentuannya

Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban? Ini Ketentuannya

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 18:45 WIB

Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total

Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:43 WIB

Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih

Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 18:42 WIB

Profil Timnas Irak: Singa Mesopotamia yang Siap Mengaum di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Irak: Singa Mesopotamia yang Siap Mengaum di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Murah ke Flagship, Ini 8 Tablet Xiaomi Terbaik 2026

Dari Murah ke Flagship, Ini 8 Tablet Xiaomi Terbaik 2026

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 18:40 WIB

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:36 WIB

Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum

Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:34 WIB