“Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli balai POM dan akan kami sampaikan selanjutnya setelah adanya hasil pemeriksaan dari fakta penyidikan yang terbaru,” ucap Hujra.
Cinta Terlarang
Cinta terlarang antara Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kebupaten Serang, Banten dan istri mantri berinisial SE diduga menjadi pemicu pembunuhan.
Menurut kerabat terduga pelaku, konflik antara Kades Curuggoong, Salamunasir dengan terduga pelaku berinisial SE karena isu perselingkuhan antara korban dan istri terduga pelaku.
Diketahui, istri terduga pelaku merupakan salah satu bidan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Korban dan istri terduga pelaku pembunuhan kades diduga mempunyai hubungan khusus yang membuat mantri SE cemburu.
“Sering dijemput (istri terduga pelaku) oleh Pak Kades dari tempat kerja. Mungkin itu yang bikin cemburu. Ditambah lagi ada isu ada hubungan khusus,” kata salah satu kerabat terduga pelaku, Minggu (12/3/2023).
Mantri SE di linkungan tempatnya berkerja dikenal sebagai pribadi yang santun. Ia pun tak menyangka terduga pelaku bisa berbuat senat itu terhadap korban.
“Nggak nyangka. Orangnya baik. Mungkin karena sudah tidak kuat mendengar istri selingkuh jadi tidak bisa mengontrol emosi,” ujarnya.
Hasil Outopsi Dokter Forensik
Dokter Forensik dan medikolegal masih terus mendalami cairan yang disuntikan terduga pelaku mantri SE ke dalam tubuh Kades Curuggoong Salamunasir, Minggu (12/3/2023) lalu.
Dr. Budi Suhendar selaku Dokter Forensik RSUD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan tahap toksikologi forensik untuk mengetahui cairan yang masuk ke dalam tubuh korban.
Diketahui, toksikologi forensik merupakan tahap uji kadar racun untuk tujuan penyelidikan hukum atau medis kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat.
“Kita belum bisa menentukan sebab matinya karena harus pemeriksaan toksikologi ya,” kata Budi, Senin (13/3/2023).
Budi memaparkan, toksikologi forensik dilakukan untuk membuktikan adanya bahan zat tertentu yang masuk ke dalam tubuh seseorang yang bisa mempengaruhi tubuh mengakibatkan meninggal.
Meski demikian, Budi mengaku belum bisa menyimpulkan adanya racun yang masuk ke dalam tubuh Kades Curuggoong tersebut.
“Kita harus tahu dulu isinya apa makanya harus ada pemeriksaan toksikologi,” jelasnya.
Terkait waktu pembuktian cairan yang disuntikan ke dalam tubuh Kades Curuggoong ini, Budi menyebutkan kurang lebih dua pekan.
Namun, ia juga menyampaikan hasil pemeriksaan tubuh Kades Curuggoong ditemukan luka berbentuk titik di bagian punggung. Dugaan sementara, luka tersebut merupakan bekas suntikan mantri SE keapda korban.
Ancaman Pembunuhan
Sebelum peristiwa suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir oleh matri Suhendi alias SH, ternyata korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku sejak 6 bulan lalu.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum keluarga Salamunasir, Pampangrara. Kata dia, kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari mantri SH melalui telepon sejak 6 bulan lalu.
Kades Curuggoong kemudian tewas pada Minggu (12/3/2023) di RSUD Banten beberapa saat usai disuntik cairan diphenhydramine setelah sebelumnya sempat cekcok dikediaman korban.
Mantri SH bahkan sempat mendatangi kantor balai desa dengan penuh emosi saat bertemu Kades Curuggoong.
Pampangrara mengatakan, adanya ancaman tersebut diungkap oleh saksi yang menolong korban usai peristiwa penyuntikan cairan diphenhydramine.
Menurut saksi, korban yang dalam keadaan sempoyongan usai disuntik cairan diphenhydramine oleh pelaku meminta tolong untuk diselamatkan lantaran tahu akan dibunuh.
“Pada saat korban sudah sempoyongan, sudah kejang-kejang lalu dibopong, korban ini masih sempat ngomong bahwa ‘tolong saya, saya ini mau mati’ bahasanya kurang lebih seperti itu," kata Pampangrara.
"‘Saya memang direncanakan dibunuh oleh pelaku, 6 bulan yang lalu saya mendapat ancaman dibunuh’, seperti itu,” imbuh Pampangrara menambahkan penjelasannya.
Selain itu, menurut keterangan saksi lainnya, pelaku juga pernah mendatangi Balai Desa Curuggoong untuk bertemu korban. Kedatangannya saat itu tampak dipenuhi emosi.
“Tadi kami dapat informasi bahwa pelaku pernah datang ke balai desa marah-marah, marah-marahnya juga tidak jelas alasannya apa. Pengakuan dari korban saat korban masih bisa berbicara terhadap dua saksi yang kami ajukan,” ujar Pampangrara.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Kades Curuggoong itu meminta polisi menjerat Suhendi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Permintaan itu, kata Pampangrara, didukung dengan suntikan berisi cairan diphenhydramine yang telah dibawa pelaku saat bertemu korban di rumahnya.
“Kami memastikan bahwa dengan kematian korban itu dilakukan secara berencana maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 340,” ungkap Pampangrara.
Terkait isu perselingkuhan yang melibatkan korban dan istri pelaku, Pampangrara meminta polisi membuktikan dugaan itu dengan bukti yang konkret.
“Kalaupun ada perselingkuhan itu harus bisa dibuktikan perselingkuhan apa, apa pernah dilakukan upaya-upaya perselingkuhan. Kalaupun ada perselingkuhan apa harus melakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh korban,” pungkasanya.