Keluarga korban David Ozora (17) tegas menolak diversi dengan pelaku anak AG alias Agnes Gracia. Ini lantaran korban mengalami cedera parah sehingga harus dirawat intensif di ruang ICU selama 38 hari.
"Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," ujar Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni.
Melissa pun meminta masyarakat menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan bag David. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada korban.
Sementara itu, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, akan menjadi saksi dalam sidang perkara pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan.
"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Melissa.
Melissa menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya lantaran Kamis (29/3) besok masih menjalani eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG.
Dia menambahkan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut lantaran sidang sistem pengadilan peradilan anak dilaksanakan secara tertutup.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Kondisi Terkini David, Ayah Sebut Ada yang Mengemis Simpati Publik Demi Mendapat Vonis Ringan
Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban David Ozora tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.