Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Firli mengungkapkan rangkaian kasus ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo tersebut.
Berawal saat Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan, antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dan dengan jabatannya tersebut diduga Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS dengan menggunakan perantara.
Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.
Alat bukti lain yang disita KPK adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar.
Uang ini disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Baca Juga: Rafael Alun Resmi Ditahan KPK dan Pakai Rompi Orange, Publik: Bapak Anak Jadi Tahanan!
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.