Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 13 April 2023 | 17:34 WIB
Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di kasus narkoba. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik. Sebab, ia mengaku tak pernah diperiksa sebagai saksi.  

Hal itu disampaikan Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy.

Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.

Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.

Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.

Dalam pledoinya tersebut, Teddy Minahasa juga menerangkan sejumlah prestasi atau pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara. Pleidoinya diberi judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Ia mengaku sebagai anak yang lahir dari keluarga Wong Cilik dan berhasil menitih karir kepolisian usai lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. 

Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi. 

Teddy Minahasa turut mengungkapkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten."

"Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," urainya.

Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda

Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda

News | Kamis, 13 April 2023 | 15:55 WIB

Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan

Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan

News | Kamis, 13 April 2023 | 15:31 WIB

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Barang Bukti Tidak Sah!

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Barang Bukti Tidak Sah!

News | Kamis, 13 April 2023 | 15:02 WIB

Terkini

Apakah Boleh Pakai Moisturizer di Siang Hari? Ini 5 Rekomendasi dengan SPF

Apakah Boleh Pakai Moisturizer di Siang Hari? Ini 5 Rekomendasi dengan SPF

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 12:36 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Lancar Sekali Tarikan Napas

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Lancar Sekali Tarikan Napas

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 12:35 WIB

Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah

Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:34 WIB

7 Ciri-Ciri Daycare Red Flag, Perlu Diwaspadai Orangtua sebelum Anak Jadi Korban

7 Ciri-Ciri Daycare Red Flag, Perlu Diwaspadai Orangtua sebelum Anak Jadi Korban

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 12:27 WIB

Lompati Seri 400, Vivo X500 Bakal Usung Layar 144 Hz dan Telefoto 200 MP

Lompati Seri 400, Vivo X500 Bakal Usung Layar 144 Hz dan Telefoto 200 MP

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 12:23 WIB

Mahalnya Harga Pendidikan: Ketika Pengorbanan Menjadi Satu-satunya Jalan

Mahalnya Harga Pendidikan: Ketika Pengorbanan Menjadi Satu-satunya Jalan

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 12:20 WIB

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Program 'Desa Wisata' BRI, Dorong Kebangkitan Ekonomi Lokal

Program 'Desa Wisata' BRI, Dorong Kebangkitan Ekonomi Lokal

Bri | Minggu, 26 April 2026 | 12:13 WIB

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB