Cerita Jamil Wahab Warga Indonesia yang 40 Tahun Lebih Rayakan Lebaran di Penjara Malaysia

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 15:52 WIB
Cerita Jamil Wahab Warga Indonesia yang 40 Tahun Lebih Rayakan Lebaran di Penjara Malaysia
Jamil Wahab Warga Indonesia yang bebas dari penjara Malaysia. (Twitter @bernamadotcom)

Seorang warga negara Indonesia (WNI) Jamil Wahab tak bisa menyembunyikan rasa bahagia dan haru jelang Lebaran 2023. Ia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara Taiping, Perak, Malaysia. 

Mengutip dari laporan kantor berita Malaysia, Bernama, Jamil Wahab pada 1983 divonis penjara seumur hidup. Setelah mendekam selama 40 tahun lebih di penjara Taiping, Perak, ia mendapat grasi dari Sultan Johor. 

Jamil Wahab berasal dari Kampung Guang, Teliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jamil tercatat sebagai narapidana terlama yang mendekam di Malaysia. 

Pada 22 Maret 2023, Jamil mendapatkan grasi dari Sultan Ibrahim, sultan Johor. 

"Ketika saya tahu saya diberikan grasi, saya tidak percaya karena saya sudah tahu tentang hukuman seumur hidup di penjara," ucapnya kepada Bernama. 

"Waktu tahun 2012, ada amnesti massal di Johor dengan tahanan terlama 38 tahun, sedangkan saya 29 tahun saat itu. Aku terus berkata dalam hati, aku tidak akan mendapat kesemaptan," ungkapnya. 

Jamil mengaku bahwa ia sudah berpikir akan meninggal dunia di penjara. "Saya pikir saya akan mati di penjara sendirian dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di dunia," 

Selama 40 tahun harus merayakan Idul Fitri di penjara Malaysia, Jamil saat ini akan merayakan lebaran 2023 di kampung halamannya. 

"Saya bertekad untuk mengubah segalanya. Saya berdoa lima waktu dan tidak mengikuti apa yang diperintahakn," kata Jamil. 

Baca Juga: Jelang Lebaran Harga Daging Kian Mahal, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Ajak Masyarakat Makan Telur dan Ayam

Jamil Wahab pada Februari 1983 divonis bersalah karena kepemilikan senjata api. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan enam pukulan cambuk berdasarkan pasal 5 Undang-undang Senjata Api 1971 oleh Pengadilan Johor. 

Pada 1986, Jamil mulai menjalani hukuman penjara di Taiping, Johar, Malaysia. Jamil mendapat pengampunan dengan syarat dia harus pulang ke Indonesia dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di Malaysia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI