Polisi menetapkan pengendara motor gede alias moge berinisial T yang melakukan tabrak lari terhadap seorang santri Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan sebegai tersangka.
Sebelumnya T menyerahkan diri ke Polres Ciamis usai viral video tabrak lari santri sehari setelah kejadian, Minggu (28/5/2023).
"Dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara," kata Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, Senin (29/5/2023).
Wibowo mengatakan insiden tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kecelakaan itu, seorang santri bernama Yayat mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yaitu kendaraan motor Yamaha Aerox dengan nomor D 5101 ZDN dengan satu kendaraan roda dua jenis Piaggio Motgozical dengan nomor B 4363 SZI," ungkapnya.
Wibowo menjelaskan, motor berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1..400 cc sehingga motor masuk kategori moge.
Moge berwarna krem dan cokelat itu sudah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti kasus kecelakaan.
Wibowo menguraikan, kasus kecelakaan ini bermula saat T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas moge di wilayah Pangandaran.
Namun menurutnya T merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan.
Baca Juga: Tabrak Santri di Ciamis hingga Buat Korban Muntah Darah, Pengendara Moge Menyerahkan Diri
Setelah itu, T melakukan perjalanan balik kembali ke Jakarta pada Sabtu (27/5). Di lokasi kejadian, tersangka mencoba menyalip motor korban.
"Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh."
"Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan" katanya.