Kondisi pertama haid dan memang diharamkan bagi seorang suami melakukan hubungan seks dengan istri, dengan memasukkan ke lubang belakang atau dubur.
Baik tidak haid maupun sedang haid, karena hal itu termasuk ke dalam salah satu dosa besar.
“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” tutur Buya Yahya.
Tapi, ada dua batasan yang haram atau pantang untuk seorang suami yang tidak boleh dilakukan kepada istrinya.
“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,”
“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” terang Buya Yahya.
“Mohon maaf, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,”
“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” jelasnya.