Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ([ANTARA/Putu Indah Savitri])
Dengan demikian, Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.