Baru-baru ini beredar kabar yang menglaim jendral bintang 3 diciduk aparat lantaran terbukti menjadi bekingan pimpinan Pondok Pesantren alias Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Klaim jendral bintang 3 diciduk aparat lantaran terbukti menjadi bekingan Panji Gumilang ini beredar melalui video yang diunggah Facebook dengan nama Celebes News.
“TERBUKTI JADI BEKINGAN PANJI GUMILANG, JENDRAL BINTANG 3 LANGSUNG DICIDUK APARAT SORE INI!!” tulis narasi unggahan video tersebut.
Lantas, benarkah jendral bintang 3 diciduk aparat lantaran terbukti menjadi bekingan Panji Gumilang? selengkapnya mari kita simak artikel ini hingga akhir.
Penjelasan Cek Fakta
Video berisi klaim jendral bintang 3 diciduk aparat lantaran terbukti menjadi bekingan Panji Gumilang diunggah akun facebook dengan nama Celebes News pada 8 Juli 2023.
Akun Facebook itu mengunggah sebuah video dengan klaim telah tertangkapnya jendral bintang 3 yang terbukti menjadi backingan Panji Gumilang.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata apa yang disampaikan dalam video tersebut tidaklah benar.
Video itu ternyata sebenarnya menjelaskan mengenai Panji Gumilang yang menyampaikan pelindung dari pondok pesantren Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 163 Tuntun Sinead O'Connor Temukan Hidayah: Sejak Lahir Saya Islam
Video tersebut ternyata malah membahas nyanyian lagu menggunakan bahasa Ibrani yang dinyanyikan oleh santri di ponpes Al Zaytun.
Video tersebut juga tidak sedikitpun membahas mengenai penangkapan Jendral Bintang 3 yang terbukti menjadi bekingan Panji Gumilang.
Potongan video yang digunakan di dalam video tersebut pun tidak memiliki kesesuaian dengan klaim yang disampaikan pada judul.
Contohnya saja pada menit ke 2:27 yang merupakan potongan dari video milik Harian Surya pada 17 Juni 2023 yang berisi video kontroversi ponpes Al Zaytun yang mencampuran sholat antara pria dan wanita.
Kesimpulan
Video berisi klaim jendral bintang 3 terbukti jadi bekingan Panji Gumilang merupakan bisa dipastikan tidak benar.