Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Di kasus Asnawi Mangkualam, karena pemain Timnas Indonesia itu tidak sengaja makan daging babi, maka bisa dikatakan hukumnya tidak haram.
Begitu juga di kondisi saat kelaparan dan tidak ada makanan lain, makan babi menjadi tidak haram. Namun yang harus diingat adalah di kondisi tidak tahu dan tidak ada makanan lain.