4.000 Titik Jalan di Jakarta Rusak Harus Cepat Diperbaiki

admin

Sabtu, 08 Februari 2014 | 13:24 WIB
4.000 Titik Jalan di Jakarta Rusak Harus Cepat Diperbaiki
Jalan bergelombang (foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Suara.com - Jakarta, LBH Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memperbaiki fasilitas umum, khususnya jalan raya.

Pasalnya, data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, jalan rusak hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan.

Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara, yakni 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian di Jakarta Pusat sebanyak 437 seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.

Maruli Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan akibat ruas kerusakan jalan, transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama. Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, tapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang tidak mendapatkan perhatian yang serius. Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada," kata Maruli dalam pernyataan pers yang diterima Matamata.com.

Menurut Maruli, ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan PU telah lalai dalam melakukan tugasnya dalam hal ini menurut  Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana.

Dalam ketentuan pidana Pasal 273 Ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara dengan Pasal 24 Ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.

Pada pasal yang sama Ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.

Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. Bukan hanya tidak memperbaiki jalan yang dapat dikenakan pidana, ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Pemprov dan PU:

1.      Untuk segera memperbaiki setiap ada jalan-jalan yang rusak kecil,ringan ataupun berlubang. Serta kerusakan jalan berat yang belum bisa diperbaiki secepatnya wajib memberikan tanda ataupun rambu-rambu yang menginfokan ada jalanan rusak.
2.      Mengganti kerugian terhadap pengguna jalan yang dirugikan.
3.      Membuat/membentuk suatu tim atau sejenisnya yang khusus untuk berkeliling mencari dan menemukan setiap jalan yang rusak.
4.      Perbaikan jalan rusak berat tetap menggunakan sistem tender
5.      Membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami kerugian dan jika menemukan jalan rusak berupa meja pengaduan, kotak pos, call center atau media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban Tewas Banjir Bandang Nepal Tembus 390 Jiwa, 1.400 Orang Hilang

Korban Tewas Banjir Bandang Nepal Tembus 390 Jiwa, 1.400 Orang Hilang

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Banjir Bandang Nepal: Penjelasan Runtuhan Gletser, Benarkah Dampak Nyata Perubahan Iklim?

Banjir Bandang Nepal: Penjelasan Runtuhan Gletser, Benarkah Dampak Nyata Perubahan Iklim?

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:12 WIB

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Pecahan Gletser Raksasa Himalaya Penyebab Banjir Bandang Nepal, Bagaimana Bisa Terjadi?

Pecahan Gletser Raksasa Himalaya Penyebab Banjir Bandang Nepal, Bagaimana Bisa Terjadi?

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Banjir Bandang di Nepal Telan 157 Korban Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang

Banjir Bandang di Nepal Telan 157 Korban Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:00 WIB

55 Warga Malaysia Hilang Kontak di Tengah Banjir Bandang Nepal

55 Warga Malaysia Hilang Kontak di Tengah Banjir Bandang Nepal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:17 WIB

2 Warga Singapura Hilang Jadi Korban Banjir Bandang Nepal Bersama Rombongan Pendaki

2 Warga Singapura Hilang Jadi Korban Banjir Bandang Nepal Bersama Rombongan Pendaki

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:50 WIB

45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Perbatasan China

45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Perbatasan China

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Saksi Hidup Banjir Bandang Nepal: Semburan Lumpur Besar Langsung Terjang Kami

Saksi Hidup Banjir Bandang Nepal: Semburan Lumpur Besar Langsung Terjang Kami

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:33 WIB

47 Peziarah Gunung Kailash Hilang Kontak Akibat Banjir Bandang Nepal

47 Peziarah Gunung Kailash Hilang Kontak Akibat Banjir Bandang Nepal

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Manga My Crush's Crush jadi Anime TV, Kisahkan Cinta Segitiga yang Berbelit

Manga My Crush's Crush jadi Anime TV, Kisahkan Cinta Segitiga yang Berbelit

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 14:20 WIB

Jasa Marga Ubah Strategi Bisnis, Jalan Tol Tak Lagi Sekadar Infrastruktur

Jasa Marga Ubah Strategi Bisnis, Jalan Tol Tak Lagi Sekadar Infrastruktur

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 14:17 WIB

Program Tanpa Kompromi: MBG Selalu Punya Alasan untuk Berjalan

Program Tanpa Kompromi: MBG Selalu Punya Alasan untuk Berjalan

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 14:17 WIB

Tak Ada Kalah - Menang, Perang AS-Iran Justru Alami Jalan Buntu dengan Biaya Militer Membengkak

Tak Ada Kalah - Menang, Perang AS-Iran Justru Alami Jalan Buntu dengan Biaya Militer Membengkak

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:16 WIB

Anak-anak di Ukraina dan Bagaimana Perang Merenggut Masa Kecil Mereka

Anak-anak di Ukraina dan Bagaimana Perang Merenggut Masa Kecil Mereka

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 14:15 WIB

3 Rekomendasi Pelembap Tekstur Pudding untuk Sensasi Dingin di Kulit Meradang

3 Rekomendasi Pelembap Tekstur Pudding untuk Sensasi Dingin di Kulit Meradang

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 14:15 WIB

Kalah Cepat, Marco Bezzecchi Tetap Ingin Repotkan Marc Marquez di GP Aragon

Kalah Cepat, Marco Bezzecchi Tetap Ingin Repotkan Marc Marquez di GP Aragon

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 14:15 WIB

Suntikan Modal Rp500 Juta, Pemprov DKI Dorong Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Naik Kelas

Suntikan Modal Rp500 Juta, Pemprov DKI Dorong Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Naik Kelas

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:11 WIB

Hercules dan GRIB Jaya Muncul di Tengah Demo Rusuh, Jaga Kondusivitas atau Picu Gesekan?

Hercules dan GRIB Jaya Muncul di Tengah Demo Rusuh, Jaga Kondusivitas atau Picu Gesekan?

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:10 WIB

Ancaman Tarif Impor 50 Persen AS Bikin Toyota serta Honda Terancam Tutup Pabrik

Ancaman Tarif Impor 50 Persen AS Bikin Toyota serta Honda Terancam Tutup Pabrik

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 14:10 WIB

×