Kronologis Teman Bunuh Teman secara Membabi-buta

admin Suara.Com
Jum'at, 21 Februari 2014 | 18:12 WIB
Kronologis Teman Bunuh Teman secara Membabi-buta
Wawan, tersangka pembunuh Agung Julianto Ginting (MATAMATA/BAGUS SANTOSA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agung Julianto Ginting (27) ditikam secara bertubi-tubi oleh temannya, Wawan (23), sampai meninggal di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014) pagi. Kasus berlatar utang ini telah ditangani polisi.

Bagaimana kronologis kasus itu, berikut ini penjelasan Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono.

Sebelum menusuk, Wawan yang merupakan karyawan swasta itu pura-pura berkunjung ke kamar kos Agung yang terletak di belakang Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.

Wawan kemudian diterima Agung. Di dalam kamar, Wawan curhat dan berpura-pura memijat badan Agung yang saat itu merebahkan diri dengan posisi terlentang.

Ketika Agung lengah, Wawan menghunus pisau dapur yang sudah ia siapkan. Sejurus kemudian, ia langsung menghujamkan pisau ke ulu hati Agung. Kemudian ia menikam lagi ke perut dan leher korban.

Saat itu, Agung melawan, namun Wawan mencekik dan membekap mulut dengan tangan.

Setelah tak berdaya, Wawan mengambil kalung emas yang dikenakan korban.

Kepada polisi, Wawan mengatakan aksi itu ia lakukan lantaran kesal utang korban sebesar Rp300 ribu tak kunjung dibayar.

Tak lama setelah mengambil kalung emas, Wawan pergi. Ia berniat melarikan diri ke Lampung. Namun di Pelabuhan Merak, ia berhasil dibekuk anggota polisi.

Poisi pun telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang kayu berlumuran darah, kalung emas seberat 30 gram, kain sprei berlumuran darah, dan sepotong celana panjang jeans milik korban.

Atas perbuatannya, Wawan diancam Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI