Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Auditor Rp1,4 Juta

admin | Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 24 Februari 2014 | 13:15 WIB
Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Auditor Rp1,4 Juta
Ilustrasi: Rupiah (sxc.hu)

Suara.com - Mulai bulan ini, pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan itu untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian, berdasarkan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk auditor tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014. Sedangkan pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk analis pasar hasil pertanian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Februari 2014.

Pemberian tunjangan Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian.

“Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 5/2014., seperti dilansir laman Serkab.go,id. Sementara untuk Analis Pasar Hasil Pertanian, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 5 Perpres No. 6/2014.

Dalam lamporan Perpres No. 5/2014 disampaikan rincingan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yaitu: Auditor Utama Rp 1.400.000; Auditor Madya Rp 1.100.000; Auditor Muda Rp 700.000; Auditor Pertama Rp 450.000; Auditor Penyelia Rp 500.000; Auditor Pelaksana Lanjutan Rp 400.000; dan Auditor Pelaksana Rp 300.000.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No. 6/2014, yaitu: Analis Pasat Hasil Pertanian Madya Rp 900.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Muda Rp 650.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama Rp 400.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia Rp 450.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 350.000; dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Rp 300.000.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 10 Februari 2014 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:27 WIB

Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR

Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB