Suara.com - Dari operasi narkoba di kawasan Jakarta, Depok, dan Tangerang, Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyita lebih dari delapan karung ganja kering seberat setengah ton.
Demikian dikatakan Direktorat TIPID Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari, Kamis (27/2/2014).
"Kami menyita barang bukti jenis ganja total keseluruhan 500 kilogram. Dan pada tahun 2014 dan baru bulan Februari lebih dari 2,5 ton ganja tersita," kata Arman Depari.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menahan tiga orang yang kini sudah dijadikan tersangka, yakni Tf, Aj, dan An. Dari tangan mereka, polisi menyita dua ponsel.
Sejauh ini, polisi belum berhasil menangkap otak peredaran ganja dengan inisial Jul. Diduga, ia bersembunyi di daerah Sumatera Utara.
Bagaimana para tersangka membawa ganja dari Aceh ke Ibukota Jakarta?
"Keterangan dari para tersangka dan hasil kroscek kami, mereka membawa dari tempat produksi dan berjalan kaki, dan dijemput dengan kendaraan kecil serta diangkut melalui truk. Semua ganja berasal dari Aceh," kata Arman Depari,
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.