Kepsek Cabul Divonis Tiga Tahun Penjara

admin Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2014 | 15:14 WIB
Kepsek Cabul Divonis Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan (FreeDigitalPhotos/Kittisak)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara buat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung Asep Dadang Wahyudi dan denda Rp60 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan.

Hakim Ketua PN Bandung Nurhakim dalam persidangan, Selasa (4/3/2014), menyatakan Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswanya.

Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa Asep lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

"Terdakwa telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Nurhakim.

Salah satu hal yang meberatkan di mata hakim, Asep melakukan tindakan bejat itu justru saat dia semestinya menjadi panutan siswa.

"Terlebih saat tindak pidana dilakukan, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah," katanya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, kata Nurhakim, ialah korban telah memaafkan perbuatan dari terdakwa.

Asep sendiri langsung tertunduk lesu menerima vonis tersebut.

"Saya menerima putusan ini," kata terdakwa Asep.

Asep Dadang Wahyudi dilaporkan oleh tiga orang siswanya kepada Wakil Wali Kota Bandung saat itu Ayi Vivanda pada Juni 2014.

Tiga siswa itu melaporkan karena sang kepala sekolah telah melakukan pelecehan secara seksual kepada lima orang siswanya.(Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI