Tunjangan Profesi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Doddy Rosadi

Selasa, 18 Maret 2014 | 11:52 WIB
Tunjangan Profesi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima
Ilustrasi; Guru honorer. (Antara/Rahmad)

Suara.com - Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.

Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.

“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar Jazzidie, seperti dilansir dari laman Kemdikbud.go.id, Selasa (18/3/2014). Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi.

Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:17 WIB

Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem

Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:06 WIB

5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan

5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 09:14 WIB

Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui

Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 08:26 WIB

Anggaran Belum Ada, Pencairan TPG Guru dan Dosen di Bawah Kemenag Terancam Tertunda

Anggaran Belum Ada, Pencairan TPG Guru dan Dosen di Bawah Kemenag Terancam Tertunda

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:47 WIB

Info GTK: Masih Ada Guru Validasi TPG Bermasalah, Lakukan Hal Ini Jika Tunjangan Belum Cair

Info GTK: Masih Ada Guru Validasi TPG Bermasalah, Lakukan Hal Ini Jika Tunjangan Belum Cair

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 10:55 WIB

Mengatasi Validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gagal dan Muncul Kode Error Info GTK

Mengatasi Validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gagal dan Muncul Kode Error Info GTK

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:19 WIB

Info GTK 2025: Cara Validasi Rekening dan Solusi Masalah "Rekening Belum Ada"

Info GTK 2025: Cara Validasi Rekening dan Solusi Masalah "Rekening Belum Ada"

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 09:21 WIB

Temui Presiden Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dipertahakan di RUU Sisdiknas

Temui Presiden Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dipertahakan di RUU Sisdiknas

News | Selasa, 20 September 2022 | 15:36 WIB

Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas

Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×