- Kemenag mengungkapkan pembayaran TPG dan TPD tahun 2026 berpotensi tertunda karena anggaran awal tidak tersedia; usulan ABT diajukan.
- Kemenag mengajukan ABT sebesar Rp5,872 triliun untuk pembayaran tunjangan bagi lulusan PPG dan Serdos 2025.
- Pencairan tunjangan ditargetkan terlaksana sekitar Maret 2026, dengan pembayaran dihitung mundur sejak Januari 2026.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengakui bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjungan Profesi Dosen (TPD) ditunda pembayarannya pada tahun karena tidak tersedianya anggaran.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/1/2026) mengungkapkan pihaknya sedang mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran TPG dan TPD pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Keterangan ini dirilis setelah sebuah surat yang berisi pengumuman rencana penundaan pembayaran TPG dan TPD guru dan dosen di bawah Kementerian Agama beredar luas di media sosial.
![Surat berkop Kementerian Agama bertanggal 27 Januari 2026 yang berisi informasi penundaan pembayaran TPG dan TPD guru serta dosen di bahwa Kemenag. [Twitter/Iman Zanatul Haeri]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/01/28/43686-surat-kemenag.jpg)
Adapun Kamaruddin membeberkan pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair Lebih Cepat? Cek Faktanya, Para Guru Wajib Tahu
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.