Disebut Ikut Salah di Pengadaan Transjakarta Karatan, Ahok "Ngomel-ngomel"

Siswanto Suara.Com
Rabu, 02 April 2014 | 13:56 WIB
Disebut Ikut Salah di Pengadaan Transjakarta Karatan, Ahok "Ngomel-ngomel"
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Antara/Muhammad Adimaja)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dirinya tidak bisa dilibatkan dalam kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) karatan.

"Kalau anda mau salahkan kami beli bus salah, saya, kan hanya minta anda beli, anda harus bertanggungjawab, ya itu urusan anda dong kalau salah beli. Kecuali kalau saya perintahkan anda untuk beli sama dia. Atau saya bilang, jelek-jelek, ya terima saja. Itu boleh saya yang salah. Kalau anda mau salahkan seperti itu, ya DPRD semua salah dong. Kan, anda mau putuskan mau beli mobil bus. Makanya gitu, kalau kamu kurang ajar nuduhnya gitu, lho," kata Ahok dengan nada tinggi di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Ahok masih bicara lagi. Ia menganalogikan, misalnya ia duduk di bangku penumpang dan sopir kendaraan menabrak orang sampai meninggal dunia. Ia tidak bisa disalahkan, meski telah membayar sopir yang mengangkutnya.

"Jadi nggak boleh gitu caranya, itu terlalu tendensiuslah. Enggak usah main politiklah saya kira," tuturnya.

Ahok menolak keras jika ia dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dikatakan ikut bersalah dalam kasus pengadaan bus karatan.

Ia mengatakan kebijakan dalam pengadaan bus itu memang ada di tangannya, namun dalam proses pengadaannya, ternyata ada yang tidak sesuai.

"Kebijakan kami jelas, mau nambahin bus sebanyak mungkin. Dan busnya harus jelas. Kita juga bilang kalau bisa lewat e-catalog dan lewat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), tapi kan e-catalog belum terpenuhi, belum ada. Makanya kami tahan tendernya, kan. Nah tahun lalu, kami mau tambah 1.000, karena perusahaan SPBG bilang mana busnya suruh kami bikin SPBG. Orang bilang mana busnya, maka kita putuskan untuk beli saja," kata Ahok.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta dan BKTB karatan. Kedua orang itu, yaitu Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Setio Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.

Keduanya jadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar.

Dari keduanya ditemukan bukti permulaan tentang terjadinya mark up sehingga tim penyelidik Kejagung menjadikan mereka tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI